Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat gagal menyerahkan tersangka berinisial Jlt beserta barang bukti yang berkaitan tunggakan pajak senilai Rp4,2 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Rencananya kami akan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejati Kalbar untuk diproses hukum selanjutnya, tetapi gagal, karena tersangka tidak memenuhi pemanggilan pertama kami," kata Humas Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka penunggak pajak tersebut.
"Bila diperlukan pemanggilan juga akan melibatkan pihak jaksa dan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ungkapnya.
Tersangka diancam pasal 39 ayat (1) KUP, karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, kata Taufik yang enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus tersebut.
(U.A057/Y008)