Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menanggung semua kebutuhan hidup para anggota eks Gafatar yang saat ini ditampung di Markas Pembekalan dan Angkutan Kodam (Bekangdam) Tanjungpura yang terletak di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk berbagai kebutuhan masyarakat yang notabene-nya adalah mantan anggota Gafatar akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kalbar. Dan saat ini kita sudah menyiapkan 5 ton beras dan berbagai kebutuhan lainnya," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Junaidi di Pontianak, Rabu.
Dia mengatakan, pihaknya akan menggunakan dana dari APBD Kalbar tahun 2016 dan bantuan itu akan terus dilakukan sampai proses pemulangan para mantan anggota Gafatar ke daerah mereka masing-masing.
"Untuk kebutuhan makanan mereka saat ini dari pihak Kodam XII Tanjungpura sudah membuat dapur umum sehingga mereka yang memasak makanan mereka sendiri. Karena mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Bekangdam tersebut, maka kebutuhan sayur mayur juga kita sediakan, berikut keperluan anak-anak balita yang jumlahnya sekitar 60 orang disana, juga kita penuhi," tuturnya.
Menurutnya, biar bagaimanapun, semua mantan anggota Gafatar tersebut adalah warga Indonesia yang juga harus dipenuhi hak-haknya. Terkait hal itu, pihaknya akan memenuhi kebutuhan mereka selagi berada di tempat penampungan.
Diketahui, ratusan warga eks Gafatar yang dievakuasi dari Kabupaten Mempawah sejak sore hari sudah ada yang tiba di Kota Pontianak.
"Rombongan pertama warga eks Gafatar yang dievakuasi menggunakan kendaraan roda empat dan sejenisnya saat ini sudah tiba di Bekang Makodam XII Tanjungpura untuk ditampung sementara di sana dimana mereka sampai pada sore hari, dan rombongan ekdua tiba pada malam hari," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat AKBP Arianto.
Informasi yang dia dapat, dari 10 barak yang dibangun oleh eks Gafatar, tujuh di antaranya dibakar oleh massa.
"Sampai saat ini ratusan anggota polisi dan TNI masih berjaga di lokasi barak eks Gafatar tersebut guna mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Arianto.
Terkait hal itu dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Mari kita serahkan penanganan masalah ini kepada instansi terkait," katanya.
(U.KR-RDO/T011)