Pontianak (Antara Kalbar) - Praktisi hukum dari Kalimantan Barat, Alamuddin SH MH menyatakan, mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Pj Bupati Ketapang Kartius beberapa waktu lalu, telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, sehingga ilegal.
"Apalagi Pj Bupati Ketapang, yang juga menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar itu, tidak mengindahkan surat KASN yang intinya merekomendasikan agar secepat mungkin mengembalikan jabatan orang-orang yang dimutasikan itu, termasuk jabatan Sekda juga harus dikembalikan kepada orang yang lama," kata Alamuddin dalam keterangan pers di Pontianak, Minggu.
Ia meminta BPK untuk menghitung kerugian negara yang ada, atas salah wewenang yang dilakukan Pj bupati Ketapang tersebut. Karena apa yang dilakukannya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya minta kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Ketapang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena mutasi bukanlah wewenang Pj bupati, kerugian tersebut karena uang negara yang dikeluarkan untuk mereka yang mendapat jabatan ilegal tersebut," ungkap alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak itu.
Pj bupati Ketapang tersebut terindikasi melakukan korupsi, sesuai dengan pasal 2 UU Tipikor, bahwa setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebelumnya, Pj Bupati Ketapang, Kartius telah melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemkab Ketapang, sehingga dinilai melampaui wewenang selaku Pj bupati, yakni dengan cara melakukan mutasi terhadap sejumlah SKPD, Pelaksana Teknis dan sejumlah PNS.
Mutasi yang di luar wewenang yang dilakukan Pj bupati tersebut, dilakukan tiga tahap pada hari yang sama, 30 Oktober 2015 dengan Keputusan Pj Bupati Ketapang No 698/UP-B/2015, No 699/UP-B/2015 dan surat keputusan Pejabat Bupati Ketapang No 700/UP-B/2015. Di mana dari tiga surat keputusan yang dikeluarkan itu, telah memutasikan 16 pimpinan pejabat tinggi pratama, kemudian memutasikan 37 pejabat administrator, dan 82 pejabat pengawas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Sejumlah PNS yang dimutasi itu telah melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN yang mendapat pengaduan dari sejumlah PNS dari Kabupaten Ketapang itu, langsung melayangkan surat kepada Penjabat Bupati Ketapang, 18 Desember 2015, yang intinya mengembalikan seluruh PNS dengan jabatan semula atau membatalkan semua surat keputusan mutasi yang dilakukan tersebut.
Apalagi, menurut Alamuddin, KASN tiga keputusan PJ Bupati Ketapang, tidak didahului dengan sidang dalam rapat Baperjakat, dan tidak ada izin tertulis dari Mendagri.
Bahkan, menurut dia, pengangkatan Sekda Ketapang H M Mansyur yang dilakukan oleh Pj Bupati Ketapang, 29 September 2015 sesuai dengan Keputusan Pj Bupati Ketapang No 661/UP-B/2015, tanpa didahului dengan proses seleksi terbuka, sehingga melanggar pasal 108 ayat (3) UU No. 5/2014, bahwa pengisian PJT Pratama harus dilakukan secara terbuka, dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas serta persyaratan jabatan lain, tentunya melalui panitia seleksi.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Ketapang tersebut, telah melanggar aturan dan ilegal, sehingga sesuai rekomendasi KASN, apa yang telah dilakukannya itu, agar dicabut atau dibatalkan.
(A057/N005)
Praktisi Hukum : Mutasi Pejabat Ketapang Salah Aturan
Minggu, 31 Januari 2016 21:14 WIB