Sekadau (Antara Kalbar) - Sedikitnya 24 gram sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Sekadau, pada Kamis (16/6).
Kapolres Sekadau AKBP Muslikhun S Ik menuturkan barang bukti terbanyak diamankan petugas Satnarkoba Polres Sekadau, saat menggrebek rumah Hs alias Bj warga kota Sanggau. Bj sendiri kabur melalui atap rumahnya.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti di jok sepeda motor Vario Tehno KB 3809 UT berupa 18 paket sabu seberat 23,2 gram, timbangan, 2 buah sendok, 4 buah korek api, 1 buah tabung kaca, 1 hp Samsung warnah putih dan uang senilai Rp1,4 juta," kata dia, Jumat.
Penggrebekan rumah Hs alias Bj (44) di kota Sanggau, setelah petugas sebelumnya mencokok tersangka Hz (43) beralamat di Jalan Pamong Praja, RT 3/RW 1 Kecamatan Sekadau Hulu. Dari tersangka petugas mengamankan 4 paket sabu siap edar seberat 1,5 gram.
Saat dicokok tersangka Hz sedang berada di belakang rumahnya, sementara barang bukti ditemukan petugas di bawah lemari, saat melaksanakan penggeledahan.
"Sebelum melaksanakan penggrebekan di Sanggau itu, petugas kita terlebih dahulu mengamankan tersangka di Rawak, Sekadau Hulu. Nah, hasil keterangan tersangka itu didapati info barang itu dibeli dari tersangka yang masih buron di Sanggau itu," paparnya.
Ditegaskan, saat ini tersangka HZ berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sekadau. Untuk tersangka Hs alias Bj yang melarikan diri, masih dalam pengejaran Polres Sekadau berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau, untuk meringkus tersangka.
Polres Sekadau Amankan 24 Gram Sabu
Sabtu, 18 Juni 2016 0:22 WIB