Putussibau (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini belum bisa mengeluarkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta kependudukan.
"Kendala yang kita hadapi yang berkaitan dengan tanda tangan Kepala Dinas, sebab sampai saat ini Disdukcapil Kapuas Hulu belum memiliki Kepala Dinas defenitif dari Menteri Dalam Negeri," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, M Nurddin di Putussibau, Selasa.
Dia menjelaskan, persyaratan dari Mendagri bahwa Kepala Dinas Dukcapil setelah dilantik mesti diajukan lagi ke Gubernur kemudian ke Mendagri paling lama dua minggu, jadi untuk menandatangani dokumen kependudukan tidak SK pelantikan dari Bupati, namun juga ada SK dari Kemendagri.
"Dinas Dukcapil ini berbeda dari dinas - dinas lainnya, sebab segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di bawah naungan Mendagri," jelas Nurdin.
Meskipun demikian, untuk pelayanan pengurusan dokumen kependudukan tetap dilayani, hanya saja dokumen kependudukan tersebut belum bisa dikeluarkan, tetapi kata Nurdin, untuk KTP dan KK dikeluarkan surat keterangan sementara.
"Kita tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat ataupun bagi pelajar yang hendak kuliah, akan diberikan surat keterangan sementara yang hanya berlaku selama tiga bulan," tuturnya.
Ia meminta masyarakat dan serta sejumlah pihak dapat memahami kondisi, karena memang untuk tanda tangan dokumen kependudukan harus tanda tangan dan cap basah dari Kepala Dinas difinitif dari Kemendagri.
Untuk Kepala Dinas Dukcapil tidak cukup hanya dengan SK pelantikan dari Bupati, tetapi harus ada juga SK dari Mendagri, itu sudah menjadi ketentuan sesuai aturan yang berlaku, ucapnya.
(T.KR-TFT/F003)
Penerbitan Dokumen Kependudukan Terkendala Tanda Tangan
Rabu, 13 Juli 2016 0:02 WIB