Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Tim penggerak PKK Kalimantan Barat Frederika Cornelis meminta kepada kepala desa untuk bisa berperan aktif dalam penanganan kasus rabies di desanya.
"Seperti yang diketahui, sebaran gigitan rabies sudah meluas ke delapan kabupaten di Kalimantan Barat. Dalam hal ini, kades sangat berperan untuk melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan kepada masyarakat, mengingat pemdes adalah ujung tombak pemerintahan," kata Frederika saat memberikan sosialisasi penanganan Rabies di Kecamatan Senakin, Kamis.
Dia meminta agar kepala puskesmas dan kepala desa setempat untuk membuat kesepakatan dan menjalani untuk mengendalikan sebaran rabies. Di antaranya dilarang membawa membawa keluar masuknya anjing atau hewan pembawa rabies (HPR) baik dalam hidup maupun dalam bentuk daging dari dan dalam Kecamatan Sengah Temila.
Dirinya juga mengharapkan seluruh pemilik Anjing atau HPR agar mendaftarkan HPR kepada Kepala Desa. Lalu untuk mencegah kasus gigitan baru mewajibkan kepada seluruh pemilik anjing atau NPR agar dikandangkan atau tidak melepaskan anjing atau HPR.
Selanjutnya, pemilik anjing yang diliarkan bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan denda atau hukum adat. Lalu melaksanakan vaksinasi disertai dengan registrasi anjing atau NPR dan memberikan tanda vaksinasi. Lalu eliminasi atau pemusnahan anjing liar atau diliarkan tanpa ganti rugi dan bekerja sama dengan TNI dan Polri.
"Masyarakat juga harus mengetahui anjing yang menggigit tidak boleh dibunuh atau dikonsumsi karena untuk dilakukan observasi selama 14 hari. Jika ada kasus gigitan, segera lapor kepada Kepala desa," kata Frederika.
Dia juga meminta agar Kepala Desa bisa membentuk kelompok swadaya masyarakat pengendali rabies di tiap desa.
Selain itu kesepakatan lainnya yang dilahirkan dalam pertemuan itu yakni meminta Pemerintah Kabupaten Landak menetapkan kasus rabies di Desa Senakin sebagai kejadian luar biasa.
Penetapan KLB itu sesuai dengan Permenkes RI Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan sehingga perlu dilakukan upaya khusus dari berbagai instansi terkait dalam pemberantasan rabies di Kecamatan Sengah Temila.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat Abdul Manaf menyebutkan jumlah korban gigitan rabies di Kabupaten Landak mencapai 50 orang.
"Ada 50 korban gigitan. Dari jumlah itu ada yang sudah di VAR hingga tahap 1,2 dan 3. Ada juga yang sudah berobat ke Kabupaten Bengkayang," kata Manaf.
Secara data, disebutkannya, untuk daerah Sengah Temila ada 21 kasus gigitan, dimana 18 korban sudah di VAR dan tiganya belum. Sedangkan anjingnya sedang dilakukan observasi.
Kemudian daerah Menjalin ada tiga kasus dan semuanya sudah di VAR. Lalu Darit, ada 23 kasus dan semuanya juga sudah di VAR.
"Selanjutnya Manyuke ada tujuh kasus dan semuanya sudah di VAR. Melihat semakin meluas dan bertambahnya gigitan rabies, saya mengimbau masyarakat daerah tertular, agar seluruh anjing miliknya divaksin tidak tahun dan anjing liar atau diliarkan, harus dimusnahkan tanpa ganti rugi," katanya.
(KR-RDO/N005)