"Kami tidak tahu apakah ada izin atau tidak, sebab kewenangan perizinan tersebut ada di provinsi," kata Kasubbid Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan Kapuas Hulu, Aspiansyah di Putussibau, Minggu.
Selama ini menurutnya, Dinas Pertambangan Kapuas Hulu hanya melakukan monitoring, sedangkan pengawasan kewenangannya ada pada inspektur tambang dari pemerintah pusat. Selain itu yang berkaitan dengan perizinan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sejak keluarnya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014.
"Kami hanya monitoring, sepengetahuan kami hanya empat pertambangan galian C yang memiliki izin, dua di daerah lintas selatan dan dua di lintas utara, sedangkan yang lain kami tidak tahu," jelas Aspiansyah.
Ditambahkan Aspiansyah bahwa galian C sekarang juga sebutannya sudah berubah, yaitu Komoditas non-logam dan mineral.
Sementara itu Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kapuas Hulu, Jantan Gampa meminta agar dinas provinsi melihat ke absahan galian C tersebut, terutama penertiban terkait perizinan.
"Sekarang kewenangan tersebut ada di provinsi, kita tekankan galian C mesti benar-benar terkontrol," kata Jantan.
Ditambahkan Aspiansyah bahwa galian C sekarang juga sebutannya sudah berubah, yaitu Komoditas non-logam dan mineral.
Sementara itu Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kapuas Hulu, Jantan Gampa meminta agar dinas provinsi melihat ke absahan galian C tersebut, terutama penertiban terkait perizinan.
"Sekarang kewenangan tersebut ada di provinsi, kita tekankan galian C mesti benar-benar terkontrol," kata Jantan.
(KR-TFT/N005)