Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang telah menetapkan sebanyak delapan lokasi yang terbagi dalam empat zona untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang melakukan kampanye terbuka (rapat umum) di kota itu.
"Untuk Zona 1 Terminal Induk, Zona 2 lapangan Motor Cross dan lapangan Garuda di Jl Demang Akub, Singkawang Utara," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, di Singkawang, Kamis.
Sedangkan untuk Zona 3 di Stadion Kridasana. Dan Zona 4 RT 04 Kelurahan Bagak Sahwa, RT 08 Kelurahan Nyarumkop, lapangan Sepak Bola Marhaban dan lapangan Kali Asin.
Terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye ini, ujar Ramdan, akan dimulai sejak 28 Oktober sampai 11 Februari 2017.
"Semua sudah kita bagi dengan mempertimbangkan beberapa hari besar keagamaan, karena pada hari besar keagamaan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye," ujarnya.
Kemudian, masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang hanya mendapatkan satu kali kampanye terbuka (rapat umum).
"Jadi silahkan masing-masing pasangan calon menentukan atau mengatur jadwal kampanye terbuka ini," tuturnya.
Segala hal yang berkaitan dengan kampanye, Ramdan mengimbau, agar semua calon lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah ada.
Dalam artian, pasangan calon diharapkan bisa menyampaikan visi dan misi atau program kepada masyarakat sewaktu melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog.
"Saya rasa disitulah proses pendidikan politik untuk disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Sedangkan pada Jumat (besok), sekira pukul 13.30 wib, akan ada deklarasi pemilihan kepala daerah berintegritas dan damai bertempat di Stadion Kridasana Singkawang, yang diawali dengan apel kesiapan pengamanan pemilihan kepala daerah.
Setelah semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang bertanda tangan nanti, para pasangan calon akan mendeklarasikan ikrarnya dengan disaksikan para pendukungnya masing-masing.
"Dalam deklarasi ini, masing-masing pasangan calon diharuskan membawa masa pendukung maksimal 50 orang," kata Ramdan.
KPU Singkawang juga, katanya, melarang pasangan calon untuk melakukan pawai. Karena, berdasarkan PKPU Nomor 12 Pasal 66 ayat 1 huruf K, pasangan calon dilarang melakukan pawai baik secara berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya.
(KR-RDO/N005)