Sambas (Antara Kalbar) - Kantor Bea Cukai Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan terhadap 11 ton kentang ilegal dari negara Malaysia.
"Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari kasus penangkapan kentang ilegal yang berhasil diungkap oleh Polsek Sajingan Polres Sambas di wilayah perbatasan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Ia menjelaskan, 11 ton kentang yang diamankan tersebut dimuat di dua unit truk. Ia memperkirakan nilai kentang tersebut sebesar Rp176 juta.
"Sementara potensi kerugian yang meliputi bea masuk dan pajak dalam impor kentang tersebut diperkirakan Rp48 juta dari segi keuangan negara," kata dia.
Ia menambahkan, belum lagi dilihat dari kerugian non finansial. Ia mencontohkan seandainya barang yang lolos tersebut menyebarkan.
"Yang jelas juga hadirnya kentang ilegal mengganggu produk pertanian dalam negeri," katanya.
Ia menerangkan bahwa hasil penangkapan tersebut dilimpahkan oleh Polres Sambas kepada Kantor Bea Cukai Sintete pada 19 Oktober lalu.
"Barang tersebut diduga diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus. Kemudian sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006, barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, maka barang tersebut menjadi milik negara," katanya.