Mempawah (Antara Kalbar) - UU nomor 15 tahun 2015 tentang pelaksanaan pilkada serentak menyebutkan terdapat 2 (dua) kewajiban yang harus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Kewajiban KPUD itu antara lain membuat tahapan dan menyusun anggaran untuk persiapan pelaksaan pilkada, tak terkecuali di Kabupaten Mempawah yang diagendakan masuk dalam gelombang ke-3 (tiga) bulan Juni tahun 2018 mendatang.
Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Mempawah, Kusnandi menyatakan pihaknya siap menyelenggarakan pilkada 2018 mendatang. "Sejauh ini kita justru sudah melakukan berbagai persiapan sesuai amanat undang-undang itu. Sudah dikoordinasikan, bahkan kami juga sudah meminta pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas anggaran pilkada," kata dia.
Berkenaan dengan tahapan secara hirarki Kusnandi mengungkapkan dibuat oleh KPU RI. Sedangkan untuk anggaran hingga kini pihak KPUD Kabupaten Mempawah secara formal sudah menyampaikannya kepada pihak yang berkompeten dalam hal penganggaran di daerah. "Yang jelas sesuai amanat undang-undang itu pemerintah daerah wajib menganggarkan dana pilkada dalam APBD," ujarnya.
Menelisik dari tahapan pilkada 2018 mendatang, diperkirakan dana pilkada itu akan memakan 2 (dua) mata anggaran. Namun, hal tersebut sudah disampaikan pihak KPUD kepada pemerintah daerah agar tidak terlewatkan. Jika pemerintah daerah tidak menganggarkan dana pilkada dalam APBD TA 2017/2018, konsekwensinya adalah pilkada serentak Kabupaten Mempawah akan tertunda. "Tentu kami akan terus mendorong pemerintah daerah untuk dapat membahas secara bersama terhadap kebutuhan dana pilkada 2018 ini," pungkasnya.