Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemetaan terhadap Analisis Jabatan (Anjab) bagi seluruh pegawai di lingkungan provinsi tersebut.
"Pemetaan ini kita lakukan dalam upaya mewujudkan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Aparatur sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 64 tahun 2913, tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2013-2018," kata Asisten Administrasi dan Umum (Asisten III) Setda Provinsi Kalbar, Lensus Kandri di Pontianak, Selasa.
Dijelaskannya, untuk penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (Enjab) merupakan bagian dari rencana aksi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar sesuai kebutuhan Organisasi.
"Anjab adalah proses, metode dan teknik untuk memperoleh data jabatan jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan yang disajikan untuk kepentingan program kepegawaian serta memberikan umpan balik bagi organisasi, tata laksana, pengawasan dan akuntabilitas," tuturnya.
Dikatakannya pula, terdapat 17 informasi jabatan yang akan dihasilkan dari proses analisis jabatan yaitu menyangkut nama jabatan, kode jabatan, unit kerja, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan di bawahnya, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan, prestasi yang diharapkan dan informasi lainnya.
"Dengan informasi lainnya yang dihasilkan tersebut, diharapkan dapat menentukan jenis jabatan yang seharusnya diperlukan pada setiap SKPD dan UPT beserta kompetensi jabatan minimal yang harus dimiliki setiap jabatan baik jabatan pimpinan tinggi, administrasi, pengawas, pelaksana maupun fungsional," katanya.
Dijelaskan Lensus, bahwa proses lebih lanjut terkait erat dengan analisis jabatan adalah analisis beban kerja, yaitu suatu pola perhitungan untuk menentukan jumlah, satuan/ukuran beban kerja dan tingkat efisiensi suatu jabatan, unit kerja atau organisasi.
Dia mengharapkan, dengan dilaksanakannya analisis beban kerja diharapkan diperoleh jumlah sumberdaya aparatur yang proporsional sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja SKPD dan UPT, sehingga tidak ada lagi SKPD dan UPT yang kelebihan pegawai.
"Karena pada dasarnya pemprov Kalbar masih kekurangan PNS sejak moratorium tahun 2015 hingga sekarang. Berdasarkan penyusunan formasi PNS tahun 2017 kekurangan PNS masih sebanyak 4.284 formasi dengan rincian, tenaga guru sebanyak 2.371 formasi, tenaga kesehatan 390 formasi, dan tenaga lainnya sebanyak 1.523 formasi," kata Lensus.
Diingatkannya pula, bagi instansi pemerintah yang telah menyusun evaluasi jabatan dapat dapat menyesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang direncanakan akan berlaku 1 januari 2019 jika RPP tentang penggajian ditetapkan pada tahun ini, namun bagi instansi pemerintah yang belum menyusun evaluasi jabatan, maka penggajiannya masih menggunakan standar penggajian yang lama.
"Selain untuk penggajian menurut Lensus, manfaat penyusunan evaluasi jabatan bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai bahan penyusunan kebijakan pemberian tambahan penghasilan/tunjangan kinerja, hal tersebut sesuai dengan amanah UU No. persen tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara," katanya.
(U.KR-RDO/N005)