Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah guru dan tenaga tata usaha yang tergabung dalam Forum Perjuangan Guru dan TU Tidak Tetap (FPGT2TUT2) menuntut Pemerintah Daerah Sambas memperhatikan nasib mereka dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penugasan (SK).
"Kemarin kita telah mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sambas menyuarakan aspirasi kita untuk di dengar oleh dewan dan kemudian nantinya diperjuangkan kepada Pemda Sambas," ujar Perwakilan FPGT2TUT2, Syaifullah saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Syaifullah menjelaskan bahwa guru honorer meliputi kategori satu dan dua. Namun pihaknya yang mendatangi gedung DPRD tersebut tidak masuk dalam kedua kategori tersebut.
"Kami yang ke dewan merupakan guru dan honorer non-kategori. Namun demikian kami juga telah lama mengajar. Kami ini bukan tidak masuk kategori dua akan tetapi kami tercecer," keluhnya.
Ia menyebutkan bahwa kehadirannya dan teman-temanya di dewan bukan berarti minta untuk diangkat menjadi pegawai negeri. Namun meminta Bupati Sambas, mengeluarkan surat keputusan terkait pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer kabupaten.
"Dalam hal pengangkatan sebagai pegawai negeri, kami memahami bukan kewenangan dari pemerintah daerah. Akan tetapi kita minta Bupati mengeluarkan Surat SK," jelasnya.
Menurutnya dengan adanya SK penugasa tersebut maka berfungsi sebagai pengakuan bahwa pihaknya bekerja dan mengajar di sekolah yang saat ini sebagai tempatnya.
"Saat ini SK tersebut masih dikeluarkan oleh kepala sekolah. Sementara hal tersebut bukan menjadi kewenangan kepala sekolah untuk mengangkat guru bersangkutan. Untuk itu kami minta bupati dapat mengeluarkan SK tersebut," pintanya.
Terhadap permintaan para guru agar dapat diangkat menjadi honorer daerah melalui SK bupati, Syaifullah berharap semoga dapat segera dilakukan.
"Hasil pertemuan bersama DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas serta Pemkab Sambas, mudah-mudahan Januari 2018 mendatang, guru yang memenuhi syarat dapat memperoleh SK penugasan dari bupati," katanya.
(U.KR-DDI/N005)
Guru Honorer Sambas Tuntut SK Penugasan
Selasa, 19 September 2017 11:13 WIB