Sekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus mengingatkan aparatur desa untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Berdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan sinergitas dari semua masyarakat," ujar Rupinus.
Rupinus mengungkapkan, menjadi kepala desa merupakan amanah dari rakyat sehingga wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Pelajari UU no 6 tahun 2014 mengenai desa, apa tugas dan wewenangnya," katanya.
Ia juga mengingatkan, dana Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kesejahteraan desa juga dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, belanjakan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada untuk kemajuan dan pembangunan desa.
"Hati-hati dalam pengelolaan dana desa, jangan korupsi, dan jangan menyalahgunakan wewenang, karena bisa mencelakakan diri," ingat bupati.
Untuk itu, kerja sama dan sinergitas antara kepala desa, dan elemen lainnya untuk terus ditingkatkan. "Saya juga ingatkan kepala desa harus akur dan bisa kerjasama dengan BPD," harap Bupati.
Beberapa waktu lalu, Rupinus melantik kepala desa antar waktu, Desa Empajak, Kecamatan Belitang Hilir Hendrikus. Pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Kepala Desa digelar di Aula Kantor Kecamatan Belitang Hilir.
Henrikus dilantik sebagai kepala desa antar waktu menggantikan kepala desa sebelumnya Daud Titus yang meninggal dunia.
Henrikus terpilih sebagai kepala desa antar waktu setelah melalui proses pemilihan secara musyawarah desa yang dilaksanakan sekitar Juli 2017.
Melalui musyawarah desa itu akhirnya, Henrikus dinobatkan sebagai pemenangnya. Adapun unsur musyawarah desa itu terdiri dari Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD dan Tokoh Masyarakat. Selanjutnya ia akan bertugas menjadi Kepala Desa Empajak sampai sisa jabatan Kepala Desa terdahulu yakni sampai dengan tahun 2019 mendatang.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung apa yang menjadi program kerja kepala desa antar waktu dengan cita-cita kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Sekadau yang maju, Mandiri dan berdaya saing.
Ikut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pejabat yang mewakili Bappeda, Kabag Humas dan Protokol, staf yang mewakili Bagian Hukum.
Bupati Rupinus Ingatkan Jangan Korupsi Dana Desa
Minggu, 24 September 2017 11:36 WIB