Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Singkawang mengimbau pemilik angkutan umum untuk melakukan perpanjangan uji KIR karena kesadaran masyarakat dalam mengurus izin tersebut masih terbilang rendah.
"Masyarakat masih berpikir gaya lama, seolah-olah ada petugas yang bisa menjemput buku KIR itu. Lalu diperpanjang dengan sendirinya di rumah," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang Sumastro, Selasa.
Menurutnya, tradisi seperti itu harus dihilangkan dan pemilik angkutan harus proaktif untuk melakukan perpanjangan.
Dinas Perhubungan disebutnya telah membuat pelayanan yang jelas dan akuntabel.
"Tapi apalah gunanya kalau hanya main buku saja tapi kenyatannya kendaraan yang bersangkutan tidak pernah di uji," ujarnya.
"Dinas Perhubungan telah memiliki fasilitas alat uji yang lengkap. Jika betul-betul dimanfaatkan, maka itulah maknanya retribusi. Artinya, dia membayar retribusi langsung mendapatkan layanan pengujian," ungkapnya.
Sehingga jika ada angkutan yang memiliki kekurangan dan tidak aman dapat langsung dibawa ke bengkel untuk dibetulkan sebelum diuji kembali kelayakannya.
"Kalau tidak lolos, maka dia harus mengulang lagi. Kalau lolos langsung kita berikan buku KIR," tuturnya.
Maka dari itu, dia berharap masyarakat Singkawang bisa mendukung terutama pemilik angkutan barang dan penumpang.
"Pastikan kendaraannya itu laik uji/jalan demi keselamatan penumpang," pintanya.
Pihaknya tidak akan memungut biaya tambahan karena sudah ada Perwako yang menetapkan besaran biaya uji KIR tersebut.
Sumastro mengingatkan apabila masyarakat masih melewati waktu uji berkala itu akan mendapatkan sanksi jika terjaring razia.
"Meskipun dia taat membayar pajak, tapi KIR nya tidak di perpanjang maka bisa terjaring razia," jelasnya.
Sementara itu, tarif baru retribusi uji pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perwako Singkawang No 5 tahun 2017, adalah sebagai berikut :
1. Uji awal/uji pertama kendaraan dengan JBB 0 s/d 2.500 Rp101.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp116.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp196.000.
2. Uji Berkala kendaraan dengan JBB 0 s/d 2500 Rp77.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp92.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp172.000.
3. Numpang Uji
a. Satu Provinsi, kendaraan dengan JBB 0 s/d 2500 Rp116.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp141.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp246.000.
b. Luar Provinsi, kendaraan dengan JBB 0 s/d 2500 Rp126.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp166.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp271.000.
4. Penggantian Buku Uji Rp15.000
5. Denda Keterlambatan Rp25.000 / bulan.
"Pemasangan tarif ini dilakukan adalah semata-mata untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang mungkin bisa saja dilakukan oleh oknum pegawai Dishub," kata Sumastro.
(U.KR-RDO/A043)