Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Polair Polda Kalbar, menggagalkan penyeludupan berbagai jenis pestisida atau racun hama dan bibit tanaman ilegal asal Malaysia, kata Dir Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi.
"Digagalkannya upaya penyeludupan racun hama dan bibit ilegal itu, Minggu (8/10), sekitar pukul 19.30 WIB, saat mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pemasok racun hama dan bibit tanaman yang berasal dar Malaysia ke Kota Pontianak," kata Alex Fauzi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat terduga di Jalan Sungai Selamat, Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Hilir.
Ia mengatakan, pemilik barang berupa racun hama dan bibit tanaman asal Malaysia itu yakni berinisial CL (47), saat diperiksa di rumah CL ditemukan bibit dan racun hama berbagai macam jenis tanaman.
"Barang-barang itu dipasok dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah. Sehingga hal ini kami duga, CL telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Jo pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Alex menambahkan, untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka LC beserta barang bukti diamankan ke Mako Polair. Kemudian untuk memperkuat kasus ini, anggota Polair juga mengambil keterangan dari beberapa saksi.
"Jika semua berkas sudah lengkap kasus ini akan kami serahkan Ditkrimsus Polda Kalbar. Dan terhadap CL atas kasus ini bila terbukti bersalah maka dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa bibit sayur yaitu, Yu Ding sebanyak 200 pack, Wong Tian 680 pack, Sawi Putih Wan King 39 pack, Radish 24 pack, Choi Sim 22 pack, Big stem Pek Cai 51 pack, Ken Mes 17 botol, Cleru Green Stem 3 pack, huang Jimg Pek Choi 20 pack, Jin Cuan 2 botol, Choi Hing Le 6 pack, Hesaung 1 pack, Esaro 1 karung, You Qing Tian Cai Sen 198 pack, Ji Fung Seed 83 pack, Nio Nai Liam 1 botol, Way Tian 8 pack, Keb Elma 9 botol, Gai Liang Xin Yi 20 pack, Dai Tou Xing Jian 6 pack, Coi Hing 20 pack, Armada 4 botol dan Xin Yang sebanyak 23 pack.
Kemudian jenis racun hama yang berhasil disita yakni, Insect Oil sebanyak 2 pacs, Ken-Ema 9 botol, Esaro 1 karung, Kenmec 17 botol, Queen 360 sebanyak 4 pacs, Kencis 45 botol, dan Prepathon sebanyak 1 botol, katanya.
(U.A057/T011)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pestisida Asal Malaysia
Senin, 9 Oktober 2017 14:15 WIB