Pontianak (Antara Kalbar) - Sekda Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie, mengatakan, Pemerintah Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan perlindungan terhadap calon TKI dan TKI yang dideportasi dari Bandar Seri Bagawan.
"Komitmen ini kita lakukan melalui berbagai kebijakan diantaranya program kebijakan pemberdayaan TKI yang dideportasi sebelum dikembalikan ke tempat asalnya akan diberikan pelatihan terlebih dahulu selama kurang lebih satu bulan di Unit Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalbar di Entikong," kata M Zeet di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, setelah selesai pelatihan, TKI tersebut akan ditempatkan di sektor formal maupun informal yang telah disepakati melalui kerja sama lintas instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta di Kalbar.
Namun, kata M Zeet, sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Barat merupakan kawasan strategis baik dari aspek kewilayahan maupun transnasional tenaga kerja, yang memiliki panjang wilayah perbatasan sepanjang 966 km dengasn 5 Kabupaten, yakni Sanggau, Sambas, Bengkayang, Sintang,dan Kapuas Hulu.
Kondisi geografis tersebut menjadikan Kalbar sebagai pintu keluar masuk TKI ke Luar Negeri. Disamping itu karena penduduk Kalimantan Barat mempunyai karakteristik yang relatif sama dengan kawasan Bandar Seri Begawan dan sekitarnya , sehingga aspek kewilayahan itu menjadi peluang bagi pihak perusahaan, perorangan, sponsor ilegal/calo menawarkan jasa/pelayanan untuk mengirim Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.
Menurut M Zeet, berdasarkan data BP3TKI Pontianak terkait TKI, di Kalimantan Barat yang berangkat bekerja ke Bandar Seri Begawan melalui Kalimantan Barat pada tahun 2016 untuk sektor formal sebanyak 338 orang, dan informal 5 orang.
"Sedangkan penduduk luar Kalimantan Barat yang bekerja di Bandar Seri Bagawan di sektor formal 36 orang dan informal 9 orang," tuturnya.
Untuk tahun 2017, katanya, TKI yang berangakat ke Bandar Seri Begawan sebanyak 242 orang. Terkait masalah kasus TKI dari negara penempatan Brunei Darussalam tahun 2016 yaitu kasus TKI Sakit 2 orang, TKI Non Prosedural 1 orang.
"Untuk tahun 2017 kasus TKI meninggal Dunia 1 orang, TKI Non Prosedural 10 orang. Terkait hal ini, saya rasa semua pihak perlu mengambil bagian, agar permasalahan TKI ilegal bisa ditekan, karena pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri," katanya.
(U.KR-RDO/N005)