"Dalam kaitan dengan akan dilaksanakannya Pilkada serentak di Kalimantan Barat saya minta seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga serta dapat menyebarkan pesan perdamaian, sehingga tidak terjadi benturan antaragama maupun etnis," kata Dodi, yang diwakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Ahi MT, saat membuka Musrenbang Kabupaten Ketapang, Senin.
Dia meminta agar jangan sampai karena Pilkada hubungan antarmasyarakat jadi tidak harmonis, tidak rukun sesama tetangga, sesama desa dan antaragama dan suku.
Dodi juga berharap kepada para Anggota Forkorpimda dan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjaga netralitas dan meningkatkan upaya preventif guna mencegah dan menangkal gangguan keamanan sejak dini guna menciptakan situasi yang aman, tertib dan tenteram.
Dirinya juga kembali mengingatkan agar akan ada sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak Tahun 2018.
Baca juga:
Penjabat gubernur Kalbar ajak masyarakat sukseskan Pilkada serentak
Pj Gubernur Kalbar ajak ciptakan suasana aman
Tokoh agama Kalbar deklarasi damai Pilkada
Simulasi pengamanan Pilkada dipusatkan di Kalbar
Penjabat gubernur Kalbar ajak masyarakat sukseskan Pilkada serentak
Pj Gubernur Kalbar ajak ciptakan suasana aman
Tokoh agama Kalbar deklarasi damai Pilkada
Simulasi pengamanan Pilkada dipusatkan di Kalbar
"Khusus Kalbar selain Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar, ada lima kabupaten/kota melaksanakan Pilkada 2018 diantaranya Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kayong Utara," katanya.
Untuk itu, dia meminta agar ASN harus menjaga netralitas. Bagi ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Dodi memaparkan aturan ini termuat dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di pasal itu disebutkan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik," kata Dodi.
Aturan juga tertuang dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada PP ini menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"ASN tidak boleh terlibat dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018," katanya.