Singkawang (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Kalbar 2018 sebesar 147.216 jiwa, turun 8.295 jiwa dibandingkan DPT Pemilihan Walikota 2017.
"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Singkawang adalah sebanyak 147.216 jiwa dengan rincian sebanyak 74.301 laki-laki dan 72.918 perempuan," kata Komisoner KPU Kota Singkawang Syahrial, di Singkawang, Jumat.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2017 telah mengalami penurunan.
"Saat Pilwako tahun 2017 jumlah DPT tercatat sebanyak 155.514 jiwa. Namun pada saat Pilgub 2018 jumlah DPT sebanyak 147.216 jiwa, sehingga terjadi penurunan pemilih sebanyak 8.295 jiwa," ujarnya.
Baca juga: KPU Landak Kembali Tetapkan Perubahan DPT
Dia menambahkan, penurunan DPT ini dipengaruhi beberapa faktor, sebagaimana pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih, sinkronisasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta masukan dari masyarakat dan tim pasangan calon.
"Salah satu faktor penyebab yang mempengaruhi seperti besarnya selisih angka penduduk pindah wilayah domisili ditambah dengan penduduk masuk serta pemilih pemula," katanya.
Bahkan, setelah dilakukan penelaahan ACKWK pemilih potensial ada yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak 5.522 jiwa, sehingga nantinya pada saat pencoblosan pada 27 Juni 2018 mendatang membutuhkan surat keterangan.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Singkawang akan membuka kantor agar jumlah tersebut bisa mendapatkan surat keterangan supaya bisa menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: DPT Pilkada Singkawang 155.514 Pemilih
"Mudah mudahan tidak ada kendala nantinya," jelasnya.
Selain itu, ada juga data seperti para penghuni Lapas Singkawang yang belum teridentifikasi mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jumlahnya ada sekitar 122 jiwa, namun hal ini akan kita laporkan ke KPU Provinsi hingga KPU RI sehingga jika memungkinkan ada regulasi tertentu, maka 122 orang ini tidak perlu menggunakan Suket dalam menyalurkan hak pilihnya, tetapi otomotis menjadi pemilih," katanya.
Hanya saja, terkait dengan usulan ini pihaknya masih menunggu regulasi itu sendiri.