Perserikatan Bangsa-Bangsa (Antaranews Kalbar) - Amerika Serikat pada Kamis menuduh Korea Utara melanggar sanksi PBB, yang diterapkan atas minyak bumi sulingan, dengan melakukan pemindahan terlarang di antara kapal di lautan.
Tuduhan itu tercantum dalam dokumen, yang dibaca Reuters dan diserahkan Washington kepada anggota Dewan Keamanan PBB.
"Menurut informasi, antara 1 Januari hingga 30 Mei 2018, kapal tangki DPRK (Korea Utara) memasuki pelabuhan di DPRK setidak-tidaknya 89 kali, tampaknya untuk mengantarkan produk minyak bumi, yang sudah dimurnikan dan diperoleh secara terlarang melalui pemindahan dari kapal ke kapal," kata Amerika Serikat kepada komite Dewan Keamanan PBB, yang mengurusi sanksi atas Korea Utara.
Baca juga: Ketua OPEC Optimis Stok Minyak Global Turun
AS tidak menyebutkan negara mana yang diyakininya secara terlarang menyediakan minyak bumi sulingan bagi Korea Utara.
Pada Desember, kelima belas anggota Dewan Keamanan menjatuhkan sanksi berupa pembatasan ekspor produk minyak bumi sulingan ke Korea Utara sebanyak 500.000 barel per tahun.
Tuduhan AS soal pelanggaran sanksi itu muncul pada saat Washington sedang menjalin hubungan dengan Korea Utara dalam upaya untuk merundingkan perlucutan senjata nuklir negara Asia tersebut.
Menurut situs komite sanksi Korea Utara Dewan Keamanan PBB, hanya Rusia dan China yang telah melaporkan penjualan sah sebanyak 14.000 ton minyak bumi sulingan ke Korea Utara pada 2018.
Baca juga: Amerika masih jadi ancaman terbesar Korut
"Penjualan itu dan bentuk pemindahan lain harus segera dihentikan karena Amerika Serikat meyakini bahwa DPRK telah melanggar jatah produk minyak bumi sulingan untuk 2018," kata Amerika Serikat dalam dokumen tersebut.
Kepada komite Dewan Keamanan, AS memberikan daftar 89 kapal tangki Korea utara dan beberapa foto pilihan, yang dilihat Reuters.
AS meminta komite sanksi Korea Utara mengeluarkan pemberitahuan segera kepada para anggota PBB bahwa Korea Utara telah melanggar aturan sanksi serta untuk memerintahkan mereka agar segera menghentikan semua bentuk pemindahan minyak bumi yang telah dimurnikan.
Baca juga: Korea Utara tidak bisa bayar iuran PBB
Dewan Keamanan PBB telah menyepakati penambahan sanksi bagi Korea Utara sejak 2006 dalam upaya untuk menghalangi Pyongyang memiliki kemampuan untuk mendanai program-program nuklir dan rudal balistiknya. Untuk itu, Dewan Keamanan melarang ekspor berbagai komoditi, termasuk batu bara, besi, timah, tekstil dan makanan laut, serta membatasi impor minyak bumi mentah dan produk-produk minyak bumi sulingan.
Pada Maret, Dewan mengeluarkan daftar hitam berisi puluhan kapal dan perusahaan perkapalan terkait penyelundupan minyak dan batu bara.