Jakarta (Antaranews Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 19 situs yang menampilkan film "Wiro Sableng Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212" yang ditayangkan di bioskop Tanah Air sejak Agustus lalu.
Situs-situs tersebut diblokir karena diduga melanggar hak cipta karena menayangkan film "Wiro Sableng" secara tidak resmi.
"Pemblokiran telah dilakukan pada hari Rabu (26/09/2018) siang. Setelah Kementerian Kominfo menerima permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya pada tanggal 25 September 2018," demikian bunyi keterangan resmi Kominfo pada Kamis malam.
Situs yang diblokir tersebut antara lain dari publocker.aryapm, situsfilm-online.blogspot, hingga ganool21.
Baca juga: Kemkominfo Blokir 19 Situs Dinilai Radikal
Baca juga: Situs layanan video Twitch sudah tidak dapat diakses di China
"Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat atau siapapun tidak melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk melalui penayangan film melalui internet secara tanpa hak, agar dapat mendukung kreativitas anak bangsa".
"Wiro Sableng 212", yang diperankan Vino G. Bastian, diangkat dari novel seri silat lawas Wiro Sableng yang ditulis Bastian Tito, ayah Vino.
Superhero lokal ini akrab di generasi yang besar di era 70-80an, sejak meluncur pada akhir 70an, sekitar 185 buku diterbitkan untuk mengisahkan perjalanan Wiro Sableng
Film garapan Angga Dwimas Sasongko ini direncanakan akan dibuat dalam trilogi, untuk merangkum cerita-cerita menarik tentang si pendekar berbaju putih ini.