Pontianak (Antaranews Kalbar) - Penasihat hukum Hj Ilma (80), Daniel Edward Tangkau menyesal arogansi penggusuran rumah dan tanaman kelapa oleh Saatpol-PP Pemkab Bengkayang, di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan atau kawasan Pantai Kura-Kura beberapa waktu lalu.
"Klien kami meminta keadilan kepada pemerintah setempat agar mempertimbangkan kembali penggusuran rumah dan tanaman serta lahan miliknya hingga ada putusan hukum tetap, karena kasus tersebut masih dalam tahap proses sidang di PTUN Bengkayang," kata Daniel Edward Tangkau dalam keterangan persnya di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, persoalan hukum tersebut berawal ketika pihak perusahaan yakni PT GCL Indo Tenaga mengingkari kesepakatan untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp900 juta rupiah kepada Hj Ilma atau kliennya yang sudah ditempatinya sejak tahun 60 tersebut.
"Kami tidak sampai menghalang-halangi rencana akan dibangunnya PLTU di kawasan Pantai Kura-Kura tersebut, tetapi tolong hormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak terkesan hukum hanya tajam pada masyarakat kecil, seperti klien kami ini," ungkapnya.
Daniel Edward Tangkau menambahkan, bahwa proses sengketa tanah seluas kurang lebih tiga hektare milik kliennya saat ini masih dalam proses peradilan di PTUN Bengkayang, sehingga penggusuran secara paksa tersebut jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku.
Menurut dia, berdasarkan SKT milik Hj Ilma, dia pun mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu, pihaknya pun mempertanyakan kenapa BPN sampai mengeluarkan HGB di atas lahan milik Hj Ilma tersebut.
Sehingga, dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang agar menghormati perkara sengketa tanah yang proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkayang tersebut.