Pontianak (Antaranews Kalbar) - Hasil rapat sosialisasi tokoh masyarakat Dayak UUD Danum mendukung usulan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai di wilayah Olung Pojange, Olung Kolon, Nohkan Lonanyan, Puruk Mindak, Desa Deme dan Desa Monahkon, Kecamatan Momaluh (Ambalau), Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 100 ribu hektare.
"Dari hasil pertemuan tokoh masyarakat Dayak Uud Danum kemarin mendukung penetapan Hutan Adat seluas 100 ribu hektare tersebut," kata Anggota Tim Formatur Heart of Borneo Provinsi Kalbar, Aju di Pontianak, Minggu.
Dalam keputusan rapat tersebut, ada lima poin, diantaranya mendukung keputusan rapat Ikatan Dayak Uud Danum (Ikadum) Kabupaten Sintang, Forum Masyarakat Heart of Borneo (HoB) Provinsi Kalbar, World Wide Fund and Nature (WWF) Kalbar dan Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Sintang, 9 Desember 2018, yang mengusulkan penetapan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai seluas 100 ribu hektare, yang mencakup Olung Pojange, Nohkan Lonanyan sampai Puruk Mindak, Desa Deme dan Desa Monahkon, Kecamatan Momaluh (Ambalau), Kabupaten Sintang.
"Poin kedua yakni, meminta digelarnya workshop yang membahas tata ruang masyarakat Dayak Uud Danum di Provinsi Kalbar bertempat di Sintang yang difasilitasi WWF Kalbar, Forum Masyarakat HoB Provinsi Kalbar, TFCA Kalimantan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia, guna bahas Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai tersebut," katanya.
Kemudian, juga mengusulkan agar segera menyusun materi pengusulan penetapan kawasan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, katanya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga mengusulkan agar menyusun etika berperilaku masyarakat terhadap pengelolaan Hutan Adat Kolohkak Tambun Bungai di Desa Deme dan Desa Monahkon, Kecamatan Momaluh, Kabupaten Sintang tersebut.
Dan poin kelima, menurut Aju rapat tersebut juga merekomendasikan, supaya dilakukan pula penetapan Hutan Adat Dayak Uud Danum di lokasi lain di wilayah pemukiman Dayak Uud Danum di Provinsi Kalbar.
Masyarakat Uud Danum dukung penetapan 100 ribu hektare sebagai Hutan Adat
Minggu, 6 Januari 2019 10:30 WIB