Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat secara rutin terus menertibkan sejumlah APK atau alat peraga kampanye ilegal para peserta Pemilu 2019 di provinsi itu.
"Tercatat sudah sebanyak 1.369 APK ilegal yang sudah kami ditertibkan selama berjalannya tahapan kampanye Pemilu 2019," kata Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, penertiban APK ilegal tersebut, merupakan pelanggaran bersifat administratif yang dilakukan peserta Pemilu 2019, seperti pemasangan APK tidak sesuai tempat yang telah ditentukan mau pun dari segi ukuran APK tersebut.
Ia menambahkan, pihak Komisi Pemilihan Umum sudah mengeluarkan aturan tentang pemasangan APK sehingga harus ditaati oleh semua peserta Pemilu 2019, baik itu terkait lokasi pemasangan APK mau pun dari segi ukuran APK yang harus dipasang tersebut.
"Dari penertiban tersebut, ada juga kesan peserta Pemilu yang tetap memasang APK miliknya meski sudah ditertibkan, tetapi ada juga yang memilih untuk memindahkan memasang APK miliknya.
Faisal berharap ke depan ada tindakan tegas yang dilakukan bagi pelanggaran pemasangan APK ilegal tersebut. "Apalagi peserta Pemilu pada dasar sudah mengetahui aturan, selain sudah dilakukan sosialisasi, sebelum penertiban pihaknya juga sudah menginformasikan kepada peserta Pemilu terkait dengan pelanggaran APK tersebut.