Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu angkat dari tersangka berinisial SP (30), yang berperan sebagai otak pelaku.
Rekonstruksi yang digelar Selasa sore, di salah satu rumah kosong Komplek Perumahan Dinas RRI Mataram di Jalan Majapahit, Kota Mataram, itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo dengan disaksikan Wakapolres Mataram Kompol Setia Wijatono.
Dengan menghadirkan tiga tersangka, yakni SP dan dua anak tiri korban pasangan kakak adik berinisial IS (20) dan SA (31), ini turut disaksikan kuasa hukum, keluarga dan kepala lingkungan korban.
Baca juga: Ini motif pembunuh karyawan Bank Syariah Mandiri Tapteng
Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan ibu angkat ini digelar dengan tujuan melengkapi berkas tersangka sesuai petunjuk jaksa penelitinya.
"Jadi bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, itu yang diminta jaksa untuk kita lengkapi dalam berkas, makanya kita gelar rekonstruksinya sebelum kembali dilimpahkan," kata Joko.
Dalam rekonstruksinya, penyidik bersama tim identifikasi kepolisian memilah aksi pembunuhan tersebut dalam 32 adegan.
Baca juga: Ini enam tersangka dan perannya terkait upaya pembunuhan empat tokoh nasional
Adegan pertama dimulai dengan aksi SP yang menghubungi kedua tersangka lainnya yang berdomisili di Kabupaten Lombok Timur.
"Adegannya dimulai dari SP yang tinggal bersama korban di TKP Kekeri, Lombok Barat, ini menghubungi dan mengajak dua tersangka lainnya yang tinggal di Lombok Timur," ujarnya.
Kemudian dari rentetan adegan yang dimainkan serta diperankan oleh ketiga tersangka, eksekusi pembunuhan korban terjadi pada adegan ke-16.
"Dari adegan ke-16 itu, otak pelaku, SP sendiri yang mengeksekusi korban ketika sedang tidur lelap di dalam rumah," tuturnya.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan siswi SMP usai dicabuli ayah tiri
Sedangkan peran dua tersangka lainnya, yakni SA berjaga di pintu luar rumah dan si bungsu IS berjaga di gerbang halaman rumah.
"Jadi di sini kita ketahui bahwa memang ada terjadi aksi pembunuhan berencana yang diperankan si anak angkatnya yang tidak lain ponakan korban, SP," ucapnya.
Akibat perbuatannya, SP disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan untuk IS dan SA disangkakan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca juga: Pembunuh anak dan istri bisa dipidana mati
"Pasal 340 KUHP ini mengatur tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 351 Ayat 3 itu tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk Pasal 55, itu turut serta melakukan," kata Joko.
Lebih lanjut terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini, jelasnya, SP mengaku cemburu dengan sepupunya yang didengar akan diberikan tanah serta rumah toko (ruko) oleh korban.
"Jadi motifnya sakit hati dengan korban, janji untuk diberikan ruko sama tanah malah akan diberikan kepada ponakan lain," jelasnya.
Selain itu, SP juga merasa sakit hati dengan korban karena tidak mendapatkan jatah dari pencairan uang stimulan pascagempa Rp50 juta untuk korban yang rumahnya rusak berat tersebut.
"Jadi SP ini ponakan yang sudah diasuh korban sejak kecil, disekolahkan dibiayai hidup sampai sarjana. Pas SP ini wisuda pun, korban hadir sebagai wali, merasa sudah seperti anak sendiri, dia malah sakit hati karena tidak dapat jatah harta," ucap Joko.
Kemudian keterlibatan kedua tersangka lainnya, diduga karena terpengaruh dengan hasutan SP yang mengatakan harta kekayaan korban yang sukses sebagai pengusaha gula di wilayah Kekeri itu semuanya berasal dari ayah kandungnya.
Begini cara SP menghabisi nyawa ibu angkatnya
Rabu, 19 Juni 2019 9:20 WIB