Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menyerahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 216 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah mengabdi selama 30, 20, dan 10 tahun.
Penerima tanda kehormatan Satyalencana Karyasatya ini berjumlah 216 PNS yang sudah memenuhi syarat dan telah diusulkan pada tahun 2018. Rincian penerima Satyalencana Karyasatya tersebut adalah, 100 orang dengan masa pengabdian 30 tahun, 40 orang masa pengabdian 20 tahun, dan 76 orang masa pengabdian 10 tahun.
Kepala Badan kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak Marsianus menyampaikan bahwa Satyalencana ini diberikan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan untuk PNS yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.
Baca juga: 150 PNS Kalbar Terima Satya Lencana
"Tujuan penganugrahan Satyalencana Karyasatya ini untuk memberikan penghargaan bagi PNS yang telah bekerja penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun," kata Marsianus di Ngabang, Pontianak, Kamis.
Marsianus menambahkan dengan diberikan penghargaan tersebut juga untuk memotivasi para PNS agar berperan aktif dalam pembangunan.
"Kemudian untuk memberi motivasi kepada setiap PNS agar berperan aktif dalam pembangunan, baik yang bersifat fisik, materil, maupun mental spiritual sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif sesuai bidang tugasnya masing-masing," tuturnya.
Di tempat yang sama, Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian penghargaan Satyalencana Karyasatya sudah melalui prosedur dan tahapan yang benar dengan memperhatikan beberapa pertimbangan.
"Saudara diusulkan oleh instansi saudara sendiri dan saya yakin tentu Instansi telah selektif dalam hal ini, karena untuk mendapatkannya harus memenuhi beberapa persyaratan," ujar Karolin.
"Selain masa kerja diperhatikan juga kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan tidak dijatuhi hukuman disiplin, baik tingkat sedang atau tingkat berat," katanya.
Baca juga: 636 PNS Pemkot Pontianak Terima Satya Lencana
Selain itu, menurut Bupati Landak, hal yang paling penting dalam pemberian penghargaan adalah mempertimbangkan aspek moral PNS.
"Pemberian penghargaan juga memperhatikan aspek moral dimana seorang PNS dalam mengabdi dan melaksanakan tugas kepada Negara memiliki tanggung jawab yang cukup berat karena harus menjadi tauladan bagi aparatur lainnya," kata Karolin.
Karolin menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan pemberian Negara yang patut dibanggakan dan harus selalu dijaga.
"Penghargaan yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan negara. saya yakin ini adalah suatu kebanggaan bagi kita semua. Aktualisasi diri, status sosial dan kehormatan yang kita terima tidak bisa dibayar dengan uang," katanya.
Bupati Landak serahkan penghargaan Satyalencana Karyasatya kepada 216 PNS
Kamis, 15 Agustus 2019 15:33 WIB