Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmijdi meminta manajemen Bank Kalbar Syariah menghimpun dana umat atau dana pihak ketiga (DPK) lebih maksimal dengan melihat potensi yang ada.
"Saat ini berdasarkan apa yang disampaikan manajemen DPK Bank Syariah baru Rp508 miliar. Berhubung sudah belasan atau bahkan puluhan tahun, DPK harus sudah bersaing minimal Rp2 triliun," ujarnya saat bussines gathering dan pencabutan undi Bank Kalbar Syariah di Pontianak Convention Center, Jumat (11/10) malam.
Ia menyebutkan potensi yang bisa digali oleh Bank Kalbar bisa melalui lembaga pendidikan seperti pesantren. Lembaga tersebut harus terakses Bank Kalbar Syariah.
"Potensi lembaga pendidikan itu luar biasa. Peluang atau potensi yang ada harus diambil," jelas dia.
Ia menambahkan saat ini dana umat yang ada di masjid juga sangat besar di Kalbar. Hal itu juga bisa digarap untuk dikelola melalui Bank Kalbar Syariah tanpa melanggar hukum atau unsur syar'i nya.
"Saya perkirakan di masjid itu uang mengendap di kas masjid di bank lebih dari Rp200 miliar. Tidak tahu berapa persen di bank syariah," katanya.
Ia mendorong Bank Kalbar Syariah memetakan lagi peluang dan potensi yang bisa memaksimalkan lagi untuk menghimpun dana umat lebih maksimal.
"Potensi yang ada harus dijangkau. Selama ini mereka belum dijangkau harus dijangkau," pesannya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalbar, Syamsir pihaknya akan semaksimal mungkin untuk menghimpun DPK sebagaimana arahan Gubernur Kalbar.
"Dengan kerja keras dan bersama, apa yang diarahkan Gubernur Kalbar bisa kita realisasikan," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya bussines gathering dan pencabutan undi Bank Kalbar Syariah merupakan satu di antara langkah untuk menarik masyarakat berminat untuk memilih Bank Kalbar Syariah menjadi pilihan untuk menabung atau transaksi keuangan nya.
"Semoga apa yang diharapkan dan langkah atau upaya yang kita laksanakan bisa mencapai target yang diberikan Gubernur Kalbar," harap Syamsir.
Gubernur targetkan dana pihak ketiga Bank Kalbar Syariah Rp2 triliun
Sabtu, 12 Oktober 2019 14:05 WIB