Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian penyelenggara pelayanan publik segera akan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, M. Rhida Rachmatullah mengatakan hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dan sejumlah kepala daerah yang daerahnya telah dinilai pada Tahun 2019 lalu.
"Sesuai rencana jika tidak ada halangan kami akan melaksanakan kegiatan penyerahan ini pada tanggal 16 Desember 2019. Acara ini rencananya akan diselenggarakan di Ruang Ulin, Mercure Hotel Pontianak," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Dijelaskan pula oleh Rhida bahwa Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.
Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan ini bertujuan mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Peraturan Presiden tersebut salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar tahun 2019, telah melakukan penilaian pada Pemerintah Provinsi dan 9 Pemerintah Kabupaten (Sekadau, Mempawah, Sintang, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Bengkayang, Kayong Utara dan Ketapang).
Pada tanggal 27 November 2019 lalu, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan predikat kepatuhan tinggi di Jakarta.
Untuk Kalimantan Barat Tahun 2019 ini terdapat 4 Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi yaitu; Pemerintah Kabupaten Sekadau, Sintang, Mempawah dan Kapuas Hulu. Sisanya masih berada pada kepatuhan sedang dan rendah.
"Harapnya setelah diserahkan hasil penilaian tersebut pemerintah yang masih berada pada kepatuhan sedang dan rendah segera melakukan perbaikan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia.
Ombudsman siapkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
Jumat, 13 Desember 2019 15:33 WIB