Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengamankan dua orang kurir pembawa 36 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 32.570 pil ekstasi yang rencananya di edarkan pada tahun baru.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Senin, mengatakan kedua kurir berinisial RY (29) dan JM (30) yang berasal dari Riau serta kurir penerima berinisial JN (27) dari Palembang.
"Narkoba yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di wilayah PALI dan Palembang," ujar Brigjen Pol Jhon Turman saat memberikan keterangan pers.
Baca juga: Wow menjelang akhir tahun Satgas Pamtas gagalkan penyeludupan 51 kg sabu
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel, BNNP Sumsel kemudian menyisir kendaraan yang masuk ke Kota Palembang di wilayah Betung Banyuasin pada Selasa malam (10/12), namun hasilnya nihil.
Baru pada keesokan harinya, Rabu pagi (11/12) tim BNNP Sumsel melihat mobil di depan SPBU Betung dengan ciri-ciri persis seperti yang dilaporkan, tim lalu membuntuti mobil tersebut untuk meyakinkannya.
Ketika melintas diJalan Betung - Sekayu LK VI tim BNNP Sumsel berusaha menghentikan laju mobil tersebut, tetapi mobil berupaya menghindar, sehingga tim harus melepaskan tembakan peringatan serta memepet mobil hingga berhenti di tepi jalan.
"Dari dalam mobil kami amankan JM dan RY serta barang bukti berupa 36 kilogram narkoba dari dalam lima tas besar, lalu 20 bungkus plastik berisi 32.570 pil ekstasi," jelas Brigjen Pol Jhon Turman.
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan sebanyak 51 kilogram sabu
Sementara JN tak lama ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang setelah tim BNNP melakukan pengembangan, ia merupakan kurir penerima narkotika tersebut.
Dari pemeriksaan juga diketahui para kurir akan mengedarkan 29 kilogram ke Kabupaten PALI, sedangkan sisanya ke Kota Palembang, pemilik barang haram tersebut berinisial A yang statusnya masih buron.
Para kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan penyalahgunaan narkoba di kompleks medis Kelurahan VI Suku
Baca juga: Pangdam XII Tanjungpura apresiasi Pamtas gagalkan penyelundupan sabu
Baca juga: Polisi ringkus penjual sabu
Dua orang kurir bawa 36 kilogram sabu untuk tahun baru
Senin, 16 Desember 2019 14:32 WIB