Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyoroti penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di daerah itu agar pelaksanaannya bersih dan bebas maladministrasi.
"Hari ini kami mengundang pihak Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Kota Pontianak dan Kubu Raya untuk diskusi membahas pelaksanaan PPDB. Kegiatan diskusi ini berfokus pada 3 pembahasan yaitu pengawasan PPDB oleh Ombudsman, penyelenggaraan PPDB di daerah dan kebijakan pembelajaran Tahun 2020/2021," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Senin.
Ia menambahkan diskusi pihaknya juga merangkum permasalahan yang terjadi di lapangan, baik yang sifatnya teknis terkait Peraturan dan implementasi juknis oleh pelaksanaan di sekolah serta penyampaian potensi-potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 maupun lainnya.
Baca juga: Cara pendaftaran online siswa SMP jalur zonasi di Kota Pontianak
"Hal itu untuk mengetahui potret pelaksanaan di lapangan sehingga penyelenggaraan sesuai harapan," ujar kata dia.
Agus dalam pembukaan diskusi menyampaikan apresiasi terhadap Pemda yang sudah memiliki landasan berupa Peraturan Bupati/Walikota dan juknis pelaksanaan PPDB.
Sebelumnya Ombudsman Kalbar juga telah berkoordinasi aktif dengan Disdikbud Provinsi Kalbar dalam penyusunan juknis PPDB jenjang SMA/SMK.
“Dengan penggunaan sistem daring dalam penerimaan siswa memang dirasa lebih memudahkan, tidak harus bolak balik ke sekolah untuk daftar dan lihat hasil. Namun memang masalah-masalah teknis pasti ada karena banyak yang daftar," jelas Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mempertanyakan terkait keterlambatan pengumuman hasil pendaftaran PPDB oleh Disdikbud Kalbar.
Sebelumnya, pengumuman PPDB jenjang SMA/SMK dijadwalkan pada hari Minggu (28/6) pukul 08.00 WIB. Kemudian diundur menjadi pukul 13.00 WIB dan terakhir pukul 17.00 WIB. Namun hingga Senin pagi, pengumuman hasil pendaftaran di website belum tersedia.
Baca juga: Pontianak sediakan tempat bagi 5.939 siswa pada PPDB tingkat SMP
Sementara itu, menurut keterangan Kabid SMA Disdikbud Provinsi Kalbar Fatmawati menjelaskan keterlambatan pengumuman disebabkan pihak pengembang aplikasi harus menyelesaikan script program untuk perangkingan calon siswa sesuai dengan prioritas atau pilihannya. Hal ini untuk meminimalisir kekeliruan setelah pengumuman.
“Kami dari dinas dan pihak pengembang juga berusaha keras agar ini bisa segera selesai karena sebelumnya juga harus menunggu data dari 14 kota/kabupaten. Kami harus pastikan bahwa data yang diumumkan itu sudah benar. Banyak yang menuduh ada manipulasi dan sebagainya bahkan sampai mau dilaporkan ke Polda," ujar Fatma.
Fatma juga menjelaskan setelah pengumuman masih ada tahap verifikasi berkas asli calon siswa pada sekolah diterima dan pemenuhan pagu hingga nanti pengumuman final di tanggal 10 Juli 2020.
“Setelah ini masih ada verifikasi di sekolah. Mekanismenya ada yang panitia sekolah tatap muka langsung dengan orang tua siswa, ada juga yang hanya dengan menitip berkas dengan meninggalkan nomor kontak," katanya.
“Untuk pemenuhan pagu itu akan dilihat apakah ada calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang di sekolah atau gugur. Nanti sekolah sampaikan ke dinas berapa yang kosong. Orang tua dan calon siswa diharap masih bisa bersabar hingga pengumuman final tanggal 10 Juli 2020 nanti," tambah dia.
Baca juga: Belum ada pengaduan resmi terkait PPBD
Baca juga: Pemkot Pontianak siapkan tim awasi proses PPDB tingkat SMP sederajat
Baca juga: Ini lima kendala peserta daftar masuk SMA secara daring