Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih sehingga bisa mencapai target KPU Pusat 75 persen dan satu di antaranya dengan melibatkan tokoh agama.
“KPU Sambas telah berkoordinasi dengan Kemenag Sambas terkait dukungan dari tokoh agama, penyuluh agama, dan pemuka agama lainnya untuk bisa mengimbau umatnya agar bisa menyalurkan hak suaranya ke TPS. Dengan hal itu harapannya partisipasi pemilih lebih maksimal,” ujar Komisioner KPU Sambas, Martono, Selasa.
Martono menambahkan juga telah mengarahkan jajaran di bawah untuk dalam setiap kesempatan bisa menyampaikan sosialisasi tentang pemilihan, baik dalam kegiatan keagamaan, pernikahan, dan kegiatan lainnya.
Baca juga: KPU Sambas optimistis prokes diterapkan dengan baik di TPS
“Jadi kita bergerak secara bersama baik dari KPU itu sendiri hingga para pihak agar partisipasi pemilih di Sambas bisa melebihi 75 persen,” kata dia.
Selanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi baik secara tatap muka, melalui media sosial dan pemasangan baliho serta spanduk sosialisasi yang menjangkau sampai ke tingkat desa.
“Penyerahan surat pemberitahuan untuk memilih kepada pemilih sesuai DPT merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada pemilih yang dilakukan oleh KPPS agar pemilih datang ke TPS,” katanya.
KPU Sambas optimis partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 bisa lebih tinggi dari pilkada sebelumnya. Ia menyebutkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 di Kabupaten Sambas sebanyak 59,5 persen.
Baca juga: KPU Sambas: Pemenuhan logistik Pilkada 2020 tinggal surat suara dan APD
"Faktor partisipasi kurang karena salah satunya adalah banyak warga yang bekerja di luar Sambas pada hari-H pencoblosan," katanya menerangkan.
Martono menyakini pada Pilkada 2020 akan lebih tinggi karena jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar empat pasang.
“Dengan banyaknya peserta pilkada akan mampu mendorong partisipasi pemilih,” katanya.
Kembali ia menyampaikan bahwa meningkatkan partisipasi pemilih merupakan tugas dari semua pihak termasuk pemerintah daerah sesuai UU 10 tahun 2016 pasal 133A.
“Dalam UU 10 tahun 2016 pasal 133A pemerintahan daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih,” katanya.
Dalam Pilkada 2020 di Sambas terdapat 427.926 pemilih terdiri laki-laki 217.686 pemilih dan perempuan 210.240 pemilih.
Baca juga: KPU Sambas persilahkan masyarakat ajukan pertanyaan untuk dibacakan saat debat publik
Baca juga: KPU Sambas ajak masyarakat cek nama di DPT
Baca juga: KPU Sambas ajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020