Kapuas Hulu (ANTARA) - Polda Kalimantan Barat menyatakan telah menerima aduan dari Calon Bupati Kapuas Hulu Hamdi Jafar terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RFS, kasus tersebut sedang didalami petugas kepolisian, namun proses dari aduan tersebut ditunda hingga Pilkada serentak di Kapuas Hulu selesai.
"Terlapor adalah calon kepala daerah , maka prosesnya ditunda sampai selesainya tahapan Pilkada untuk menghindari konflik kepentingan," kata Kapolda Kalbar, melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, saat dihubungi ANTARA, di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Calon Bupati Kapuas Hulu Hamdi Jafar datangi Polda Kalbar laporkan penipuan
Meski pun demikian, Donny mengatakan aduan dari pelapor yaitu Hamdi Jafar tetap di tindak lanjuti dan sedang di dalami, tetapi prosesnya di tunda hingga tahapan Pilkada selesai.
Calon Bupati Kapuas Hulu Hamdi Jafar pada Senin (23/11/2020) mendatangi Polda Kalbar untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh RFS dengan kerugian sebesar Rp220 juta.
Menurut Hamdi, uang Rp220 juta itu atas permintaan RFS untuk urusan pekerjaan dalam proses pencairan modal untuk suatu pekerjaan.
Setelah uang di transfer pada 2 Maret 2020 sebesar Rp20 juta dan di transfer kembali pada 5 Maret 2020 sebesar Rp200 juta, yang dijanjikan RFS tidak ada kejelasan, sehingga Hamdi Jafar merasa ditipu.
"Beberapa kali sudah berupaya urusan kekeluargaan tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku, sehingga saya menempuh jalur hukum dengan harapan kasus tersebut segera di tangani," kata Hamdi Jafar usai mendatangi Polda Kalbar, Senin (23/11/2020) kemarin.
Baca juga: Debat Pilkada Kapuas Hulu, Hamdi Jafar-John Itang siap majukan daerah dengan potensi SDA
Baca juga: Hamdi Jafar-John Itang menolak debat publik Pilkada Kapuas Hulu di Jakarta
Baca juga: Hamdi Jafar kurang sehat penyebab tidak hadir saat deklerasi Pilkada damai
Polda Kalbar: Aduan Calon Bupati Kapuas Hulu Hamdi Jafar diproses lepas Pilkada
Selasa, 24 November 2020 17:26 WIB