Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Balai Bahasa Kalimantan Barat Suharyanto mengatakan telah menterjemahkan panduan protokol kesehatan (Prokes) dalam tiga bahasa di wilayah Kalimantan Barat yaitu bahasa Dayak Ahe, Melayu Pontianak dan bahasa Dayak Tamambalo.
"BNPB bekerjasama dengan Badan bahasa untuk menterjemahkan panduan Prokes ke dalam bahasa daerah tujuannya agar lebih mudah dipahami masyarakat dalam upaya penanggulangan COVID-19 dan untuk Kalbar diterjemahkan ke dalam tiga bahasa," kata Suharyanto, dihubungi ANTARA di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Suharyanto, panduan protokol kesehatan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah yang ada di masing-masing provinsi di Indonesia.
Menurut dia, untuk sementara ini di Kalimantan Barat panduan Prokes itu diterjemahkan ke dalam bahasa Dayak Ahe, Melayu Pontianak dan Dayak Tamambalo.
"Dengan waktu singkat kami, menterjemahkan panduan Prokes itu ke tiga bahasa daerah di Kalbar, setelah melalui kajian dan di laporkan kembali ke BNPB untuk selanjutnya di sampaikan ke Satgas COVID-19," kata Suharyanto.
Diharapkan dengan menggunakan bahasa daerah, masyarakat lebih memahami panduan penerapan Prokes dalam upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
"Jadi, dengan sosialisasi menggunakan media bahasa diharapkan masyarakat lebih memahami Prokes dan secara sadar menerapkan Prokes untuk bersama-sama pemerintah mencegah sebaran COVID-19," jelas Suharyanto.
Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber panduan penerapan protokol kesehatan diterjemahkan ke 77 bahasa daerah di Indonesia, atas kerjasama BNPB, Satgas COVID-19 dan Badan bahasa.
Panduan prokes dalam tiga bahasa di Kalbar salah satunya Dayak Tamambalo
Senin, 4 Januari 2021 12:11 WIB