Purwokerto (ANTARA) - Keluarga dari Lelen Septi Arlinda (LSA) mengharapkan perempuan asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Malaysia itu dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.
"Hingga saat ini, saudari Lelen masih berada di Imigrasi Malaysia, belum bisa dipulangkan. Oleh karena itu, keluarga berharap agar Lelen dapat segera dipulangkan," kata penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengakui jika kasus penempatan PMI nonprosedural oleh pelaku berinisial YUN terhadap korban LSA itu saat sekarang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya ingin meluruskan pemberitaan terkait LSA di sejumlah media massa yang dibuat berdasarkan keterangan pers Satreskrim Polresta Banyumas.
"Dalam pemberitaan disebutkan jika YUN mendampingi keberangkatan LSA sejak dari Banyumas ke Bandara Yogyakarta, kemudian dari Yogyakarta menuju Batam, dan dari Batam ke Malaysia dengan menggunakan kapal, hingga ke agen di Malaysia. Semua itu tidak benar karena LSA berangkat sendiri, kami punya buktinya, dan memang ada orangnya YUN yang menunggu untuk mengantarkan tiket penerbangan Yogyakarta-Batam dan penyeberangan Batam-Malaysia," katanya.
Sesampainya di Batam, kata dia, LSA yang memegang paspor kunjungan wisata itu dijemput oleh seorang perempuan berinisial EM yang merupakan agen penempatan PMI di Malaysia.
"Kalau yang berkaitan dengan informasi yang menyebutkan ketika menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, mereka menyebutkan jika hendak berwisata sembari menunjukkan tiket pergi pulang, hal itu perlu dicek dan ricek lagi," katanya.
Selain masalah kronologi keberangkatan LSA dari Banyumas hingga Malaysia, kata dia, pihaknya juga ingin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan jika korban akan mendapatkan gaji sebesar 6.000 ringgit Malaysia atau setara Rp20 juta.
Menurut dia, uang sebesar 6.000 ringgit Malaysia itu semacam upah atau "fee" bagi YUN dan kawan-kawannya yang telah mengirimkan pekerja migran untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari keluarga LSA dan sejumlah pihak, korban yang diberangkatkan ke Malaysia pada bulan Januari 2020 itu baru satu kali menerima gaji yang selanjutnya dikirimkan kepada orang tuanya di Banyumas.
"Berdasarkan bukti transfer yang diterima keluarganya, LSA mengirimkan uang sebesar 461 ringgit Malaysia," katanya.
Terkait dengan upaya yang telah dilakukan keluarga LSA, Andri mengatakan korban yang diberangkatkan ke Malaysia oleh YUN sekitar bulan Januari 2020 itu diketahui menghadapi permasalahan, sehingga pihak keluarga mengharapkan agar LSA dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Akan tetapi setiap kali keluarga menghubungi YUN, kata dia, perempuan itu selalu menjanjikan jika LSA akan segera dipulangkan.
"Hingga akhirnya pada tanggal 14 Desember 2020, keluarga LSA mengadukannya ke Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Oleh karena tidak ada informasi apapun, pihak keluarga korban mencari pengacara hingga akhirnya bertemu dengan saya, dan saya diberi kuasa pada tanggal 4 Januari 2021," katanya.
Setelah mendapatkan kuasa sebagai penasihat hukum keluarga LSA, Andri mengaku segera menggali informasi terkait dengan penanganan kasus Lelen yang konon telah diadukan dan dimediasikan.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan YUN dan yang bersangkutan menjanjikan akan segera memulangkan LSA.
"Oleh karena pemulangan LSA tidak kunjung terealisasi, kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas," katanya.
Menurut dia, laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap YUN.
Kendati YUN telah diamankan dan kasusnya diproses secara hukum, dia mengatakan pihak keluarga tetap mengharapkan LSA dapat segera dipulangkan ke Tanah Air dan kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Kemranjen, Banyumas.
"Meskipun nantinya LSA telah pulang, kami tetap berharap kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami juga mengimbau masyarakat jika ingin menjadi pekerja migran, jadilah PMI yang legal, yang prosedural," katanya.
Seperti diwartakan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.
Kendati YUN merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI, perbuatan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan.