Kapuas Hulu (ANTARA) - Pengajuan eksepsi atau penolakan dakwaan, terdakwa atas nama Hermawan Salim dalam sidang perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) tanaman reboisasi di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
"Terdakwa atas nama Hermawan Salim mengajukan eksepsi, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman melalui Kasi Pidsus Martino Manalu, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Baca juga: Terdakwa Tipikor reboisasi Kapuas Hulu terancam maksimal 20 tahun penjara
Disampaikan Manalu, dalam eksepsi terdakwa melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum , dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hernan Salim tidak dilanjutkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Manalu yang juga Tim JPU Kejari Kapuas Hulu dalam perkara tersebut, menyebutkan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat dan secara cermat, jelas, dan lengkap.
" Kami sampaikan agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tetap dilanjutkan," ucap Manalu.
Sehingga melalui putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sah dan cermat, jelas dan lengkap.
Baca juga: Kadis Perikanan Kapuas Hulu belum diperiksa polisi terkait pengadaan ikan arwana
" Majelis hakim memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim dilanjutkan dan sidang Tipikor tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda acara pemeriksaan saksi," jelas Manalu.
Sidang pilutusan sela perkara Tipikor dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dua hakim anggota yaitu Hakim Anggota I (satu) Irma Wahyuningsih dan Hakim Anggota II Riya Novitas dan Panitera Hendra.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Martino Manalu dan didampingi oleh Budi Murwanto, serta pihak penasihat hukum para terdakwa.
Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam perkara dugaan Tipikor tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PTSAveri Prima Sakti Omarsyah.
Baca juga: Ombudsman apresiasi Kejati Kalbar ungkap kasus korupsi sebesar Rp1,8 miliar
Baca juga: Polisi ungkap perdagangan bayi di Medan
Baca juga: Kejati Kalbar tahan lima tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Ketapang
Eksepsi terdakwa kasus Tipikor reboisasi Kapuas Hulu ditolak majelis hakim
Selasa, 9 Maret 2021 16:55 WIB