Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan siap mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan diberlakukan mulai Senin (14/6) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak.
"Hasil rapat kami bersama Wali Kota Pontianak, Polda Kalbar, telah sepakat karena adanya peningkatan kasus COVID-19, sehingga akan melaksanakan PPKM Mikro dengan batas kerumunan hingga pukul 22.00 WIB harus sudah tidak ada aktivitas lagi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Pontianak terapkan PPKM mulai Senin depan
Ia mengatakan pihaknya mulai hari ini hingga Minggu (13/6) akan gencar melakukan sosialisasi terkait PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
Dia menjelaskan, pihaknya akan gencar patroli dengan mengambil data lokasi yang ramai dikunjungi dan menetapkan 50 persen kunjungan.
"Apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka mereka akan diberikan sanksi administrasi oleh Pemkot Pontianak. Sanksinya berupa penutupan tempat usaha dan apabila masih melanggar akan kami masukkan ke dalam pelanggaran pasal Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan PPKM, Polresta Pontianak akan menyesuaikan kebijakan dari Pemkot dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama lima hari ke depannya.
Baca juga: Kubu Raya bentuk Satgas Penanganan COVID-19 di setiap SKPD
Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Singkawang perketat PPKM mikro
"Sosialisasi yang disampaikan adalah penerapan PPKM secara ketat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, dimulai Senin (14/6) pekan depan," katanya.
Edi menambahkan PPKM yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional, mencegah terjadinya kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa menahan diri dan bersabar agar pandemi COVID-19 bisa mereda. "Sehingga upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak bisa kita lakukan," ujarnya.
Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan maupun warung-warung kopi. Aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.
PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen, kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," kata Edi.
Baca juga: Kabaharkam Polri: PPKM Mikro akan diberlakukan di seluruh Indonesia
Baca juga: Sanggau evaluasi lanjutan penerapan PPKM skala mikro
Baca juga: Pangdam XII/Tpr tinjau Pos PPKM Skala Mikro di Dusun Mega-Blora