Pontianak (ANTARA) - Personel Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 27 bungkus narkotika jenis sabu seberat 27,3 kilogram di kawasan Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Digagalkannya penyelundupan barang haram itu, berkat kerja sama berbagai pihak," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol (Inf) Hudallah dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taknis, Entikong, Selasa.
Baca juga: Satgas Pamtas kembali tangkap terduga pelaku narkoba di perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tumbang Titi
Baca juga: Penyelundupan 31 kilogram sabu asal Malaysia digagalkan
Dia menjelaskan pada Senin (20/6) sekitar pukul 09.00 WIB Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaringan intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang membawa paket narkoba, sehingga sekitar pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melaksanakan pengintaian.
"Ternyata benar sekitar pukul 17.35 WIB Serda Chairul berserta tiga anggotanya melihat satu orang yang melewati jalan tikus (jalan tidak resmi), tetapi ketika diberhentikan orang tersebut membuang barang bawaannya, berupa satu tas kotak-kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk ke dalam wilayah Malaysia," ungkapnya.
Baca juga: BNNP Kalbar musnahkan 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu
Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 13,6 kg asal Malaysia
Dikarenakan orang tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga Satgas Pamtas tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral, katanya.
"Kemudian Serda Chairul memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 27 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang," ujarnya.
Pada pukul 00.35 WIB dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi intel Penindakan Bea Cukai Entikong Feri beserta enam anggotanya, maka 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,3 kilogram.
Baca juga: Polisi terlibat narkoba selamat dari percobaan bunuh diri
Baca juga: Penyelundupan sabu di Lapas Singkawang berhasil digagalkan
"Hal ini merupakan upaya kami (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty) melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal, salah satunya mencegah masuknya narkotika di wilayah perbatasan sektor barat, Provinsi Kalbar," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya dari awal memang konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkotika yang sangat meresahkan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan sabu 27 kilogram di perbatasan
Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu
Selasa, 21 Juni 2022 14:32 WIB