Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menyelesaikan dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui "Restorative Justice" dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Kejari Sanggau, Kalimantan Barat.
"Perkara perlindungan anak dan penganiayaan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan gelar operasi katarak dan sunatan massal
Baca juga: Tanah kasus tipikor SWDKLLJ tidak terkutif disita Kejati Kalbar
Dia menjelaskan, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara.
"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," katanya.
Kasus KDRT tersebut, yakni dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP, keduanya melanggar, pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejati Kalbar gelar halalbihalal
Baca juga: Kejati Kalbar terus kejar sembilan DPO kasus tipikor
Pada Jumat (15/4), di Kantor Kejari Landak telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka MA yang disangka melanggar, pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban anak kandungnya umur empat tahun dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
Kasus KDRT itu berawal15 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah tersangka, karena kesal dengan korban (anak kandung) yang sering buang air besar sembarangan sehingga mengotori rumah.
Atas kejadian itu, tersangka kemudian memukul anaknya sebanyak tiga kali pada bagian kepala dengan menggunakan gelas plastik, lalu menyentil mata korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.
Baca juga: Kajati Kalbar mengharapkan penasihat hukum Herkulanus Lidin paham tugas jaksa
Baca juga: Kejati Kalbar gelar buka puasa bersama
Perbuatan tersangka diancam pertama Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian perkara kedua, yakni Selasa (7/6) di Kantor Kejari Sanggau juga telah dilaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian dengan tersangka EPP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan korban SC dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif.
Kejadian itu berawal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, yakni tersangka menginjak-injak korbannya SC bagian punggung sehingga luka-luka dan memar.
Baca juga: Kejati Kalbar buka bersama santri dan anak yatim
Baca juga: Kajati Kalbar mengharapkan penasihat hukum Herkulanus Lidin paham tugas jaksa
Baca juga: Sutarmijdi harap OPD gandeng Kejati Kalbar cegah Tipikor