"Saat ini luas sawit di Kalbar capai 2 juta hektare. Seiring waktu capaian luas petani sawit swadaya sudah capai 534.000 hektare. Hal itu tentu menjadi perhatian terutama dalam hal kelembagaan sebagai wadah dan jaminan dalam banyak hal termasuk dalam tata niaga industri sawit," ujarnya di Pontianak, Senin
Baca juga: Pemusnahan 38.880 butir produk hewan ilegal amanah Perda
Ia menjelaskan hadirnya perkebunan sawit di Indonesia termasuk Kalbar sejak awal itu berbeda dengan komunitas lain. Pada saat menanam pemerintah telah mendesainnya harus sudah berpasangan seperti ada kebun inti milik perusahaan dan plasma untuk masyarakat. Hal itu supaya ada jaminan karena komoditas sawit itu hasilnya berupa Tandan Buah Segar (TBS) tidak bisa dipasarkan secara bebas harus diolah menjadi minyak CPO dan itu memerlukan industri pengolahannya dan investasinya besar.
"Sejak awal sudah diatur bagaimana produksi sawit dari inti dan plasma. Kemudian untuk pabriknya. Sehingga ada keseimbangan dan hal itu berpengaruh ke tata niaga industrinya termasuk harga TBS sawit itu sendiri," jelas dia.
Baca juga: Disbunnak Gelar Kapasitas Daerah dalam rangka HUT Pemrov Kalbar Ke-65
Ia menjelaskan hadirnya perkebunan sawit di Indonesia termasuk Kalbar sejak awal itu berbeda dengan komunitas lain. Pada saat menanam pemerintah telah mendesainnya harus sudah berpasangan seperti ada kebun inti milik perusahaan dan plasma untuk masyarakat. Hal itu supaya ada jaminan karena komoditas sawit itu hasilnya berupa Tandan Buah Segar (TBS) tidak bisa dipasarkan secara bebas harus diolah menjadi minyak CPO dan itu memerlukan industri pengolahannya dan investasinya besar.
"Sejak awal sudah diatur bagaimana produksi sawit dari inti dan plasma. Kemudian untuk pabriknya. Sehingga ada keseimbangan dan hal itu berpengaruh ke tata niaga industrinya termasuk harga TBS sawit itu sendiri," jelas dia.
Baca juga: Disbunnak Gelar Kapasitas Daerah dalam rangka HUT Pemrov Kalbar Ke-65
Baca juga: Wabah demam babi Afrika meluas di Kalbar
Pada sisi lain, lanjut dia, bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) dalam penentuan harga harus mengikuti penetapan oleh pemerintah.
"Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018," jelas dia.
Baca juga: Disbunnak turunkan Tim Keswan ke lokasi banjir di Sintang dan Sekadau
Pada sisi lain, lanjut dia, bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) dalam penentuan harga harus mengikuti penetapan oleh pemerintah.
"Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018," jelas dia.
Baca juga: Disbunnak turunkan Tim Keswan ke lokasi banjir di Sintang dan Sekadau
Baca juga: Harga TBS sawit di Kalbar tembus Rp2.800/kg
Baca juga: Disbunnak Kalbar keluarkan acuan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H
Selanjutnya, untuk pekebun swadaya agar harga TBS sawit bisa lebih baik dan diakomodir PKS disyaratkan melalui kelembagaan. Kelembagaan tersebutlah menjalin kerjasama atau kemitraan dengan PKS. Sebagaimana aturan, PKS tidak boleh membeli TBS sawit di luar kelembagaan yang telah kerjasama.
"Dalam Pergub 63 Tahun 2018 bahwa para kebun swadaya itu harus membentuk dulu kelompok. Tentu hal ini tugasnya adalah tugas di daerah yang memfasilitasi. Setelah bentuk kelompok barulah terpenuhi syaratnya di Pergub itu. PKS itu tidak dibolehkan membeli selain kepada kelembagaan pekebun. Para pekebun itu tidak punya kelembagaan tidak memenuhi syarat untuk bisa dijamin perlindungannya," kata dia.
Baca juga: Demam babi Afrika masuk Kalbar, Disbunnak lakukan antisipasi
Selanjutnya, untuk pekebun swadaya agar harga TBS sawit bisa lebih baik dan diakomodir PKS disyaratkan melalui kelembagaan. Kelembagaan tersebutlah menjalin kerjasama atau kemitraan dengan PKS. Sebagaimana aturan, PKS tidak boleh membeli TBS sawit di luar kelembagaan yang telah kerjasama.
"Dalam Pergub 63 Tahun 2018 bahwa para kebun swadaya itu harus membentuk dulu kelompok. Tentu hal ini tugasnya adalah tugas di daerah yang memfasilitasi. Setelah bentuk kelompok barulah terpenuhi syaratnya di Pergub itu. PKS itu tidak dibolehkan membeli selain kepada kelembagaan pekebun. Para pekebun itu tidak punya kelembagaan tidak memenuhi syarat untuk bisa dijamin perlindungannya," kata dia.
Baca juga: Demam babi Afrika masuk Kalbar, Disbunnak lakukan antisipasi
Baca juga: Berburu kopi lokal Kalbar di Kota "1001 Warkop"
Baca juga: Pemprov Kalbar-PDHI hadirkan kastrasi gratis agar hewan sehat
Pada saat harga yang belum bersahabat, petani swadaya yang tidak ada kelembagaan sangat terdampak. Harga yang dibeli oleh pihak di luar PKS tentu berpotensi di luar harga penetapan pemerintah.
"Ketika harga belum baik dan seperti kemarin ekspor CPO masih tersendat, tentu PKS membeli dari kebun mitranya. Soal harga dijamin pemerintah sebagaimana hasil penetapan. Sedangkan di luar itu, di luar kelembagaan dan kemitraan tentu harga fluktuatif. Namun kami tetap meminta PKS untuk bersama ketika saat kondisi baik, petani swadaya ikut berkontribusi. Ketika dalam keadaan sulit juga jangan meninggalkannya," jelas dia.
Baca juga: Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sejalan ISPO
Baca juga: Pemprov Kalbar-PDHI hadirkan kastrasi gratis agar hewan sehat
Pada saat harga yang belum bersahabat, petani swadaya yang tidak ada kelembagaan sangat terdampak. Harga yang dibeli oleh pihak di luar PKS tentu berpotensi di luar harga penetapan pemerintah.
"Ketika harga belum baik dan seperti kemarin ekspor CPO masih tersendat, tentu PKS membeli dari kebun mitranya. Soal harga dijamin pemerintah sebagaimana hasil penetapan. Sedangkan di luar itu, di luar kelembagaan dan kemitraan tentu harga fluktuatif. Namun kami tetap meminta PKS untuk bersama ketika saat kondisi baik, petani swadaya ikut berkontribusi. Ketika dalam keadaan sulit juga jangan meninggalkannya," jelas dia.
Baca juga: Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sejalan ISPO
Baca juga: Harga TBS kelapa sawit di Kalbar terus naik