"AR alias RO berhasil kita ringkus dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur," kata Wakil Kepala Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra, Senin.
Baca juga: Dewan ajak masyarakat bersatu padu perangi narkoba
Baca juga: Polisi berikan penyuluhan bahaya narkoba pada pelajar SMPN 6 Satu Atap di Sintang
Pada saat dilakukan penangkapan, AR alias RO saat itu sedang berada di halaman rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong plastik klip seberat 20,86 gram dan 13 paket kantong plastik klip ganja seberat 10,72 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kertas papir, uang tunai sejumlah Rp550 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut serta sendok pipet dan alat hisap sabu," tuturnya.
Baca juga: PN Singkawang "Goes to School" penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar
Pada saat dilakukan penangkapan, AR alias RO saat itu sedang berada di halaman rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong plastik klip seberat 20,86 gram dan 13 paket kantong plastik klip ganja seberat 10,72 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kertas papir, uang tunai sejumlah Rp550 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut serta sendok pipet dan alat hisap sabu," tuturnya.
Baca juga: PN Singkawang "Goes to School" penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar
Baca juga: Bupati Kayong Utara harap Polisi ungkap kasus narkoba hingga ke desa
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis atas kasus serupa yang baru keluar Lapas pada tahun 2021 lalu.
"Setelah bebas, ternyata yang bersangkutan masih melakukan perbuatan serupa yaitu mengedarkan narkotika di wilayah Singkawang Timur selama 8 bulan ini," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar seriuas perangi peredaran narkotika
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat ke-2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka juga akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 atas kepemilikan ganja dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Muda Mahendrawan ajak warga Kubu Raya gotong royong cegah penyalahgunaan narkoba
Menurut pengakuan tersangka, jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Pontianak.
Sementara tersangka AR alias RO mengaku hasil dari menjual narkotika digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Selain buka bengkel, saya juga sambil jualan narkoba," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan residivis atas kasus serupa yang baru keluar Lapas pada tahun 2021 lalu.
"Setelah bebas, ternyata yang bersangkutan masih melakukan perbuatan serupa yaitu mengedarkan narkotika di wilayah Singkawang Timur selama 8 bulan ini," katanya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar seriuas perangi peredaran narkotika
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat ke-2 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka juga akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 atas kepemilikan ganja dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Muda Mahendrawan ajak warga Kubu Raya gotong royong cegah penyalahgunaan narkoba
Menurut pengakuan tersangka, jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Pontianak.
Sementara tersangka AR alias RO mengaku hasil dari menjual narkotika digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Selain buka bengkel, saya juga sambil jualan narkoba," katanya.