Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kapuas Hulu Kalimantan Barat menangkap Wahyu Saputra Pratama yang membuat laporan palsu terkait pencurian dengan kekerasan atau begal yang sempat meresahkan warga Kapuas Hulu dan viral di media sosial.
"Isu begal yang sempat viral di media sosial itu tidak benar, pelaku yang mengaku korban begal sudah kami tangkap karena membuat laporan palsu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa malam.
Disampaikan Joni, pelaku melakukan rekayasa dan mengaku menjadi korban begal dengan kerugian Rp1,7 juta lebih.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, uang sebesar Rp1,7 juta lebih itu telah digunakannya untuk judi online dan membeli perlengkapan camping.
"Pelaku merupakan seorang kurir jasa paket barang (COD) salah satu perusahaan pengiriman barang di Kapuas Hulu," ucap Joni.
Dijelaskan dia, saat ini pelaku masih di tahan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Diketahui, pelaku membuat rekayasa seolah-olah menjadi korban begal pada Rabu (8/2) sekitar pukul 07.30 WIB, yang terjadi di jalan Dusun Nanga laki, Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kapuas Hulu.
Kejadian tersebut pun viral di media sosial, ditambah lagi pelaku yang mengaku korban begal tersebut sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami minta masyarakat tetap tenang dan tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di tengah masyarakat dan bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.