Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di atas lahan gambut yang terbakar di Jalan Perdana, Pontianak, Kalbar, Senin (14/9). Walaupun Polda Kalbar sudah mengeluarkan Maklumat Kepolisian tentang larangan pembakaran hutan dan kebun dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 15 miliar rupiah, tapi hingga kini masih terjadi pembakaran lahan gambut yang dilakukan secara sengaja di wilayah Kalbar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww/15.