Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar, di Jalan Perdana, Pontianak, Kalbar, Senin (14/9). Walaupun Polda Kalbar sudah mengeluarkan Maklumat Kepolisian No Mak/01/VII/2015/Polda Kalbar tentang larangan pembakaran hutan dan kebun, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda 15 miliar rupiah, namun hingga kini masih terjadi pembakaran lahan gambut yang dilakukan secara sengaja di wilayah Kalbar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/15