Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cornelis melaksanakan reses penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa.

Pada reses tersebut anggota Komisi II DPR itu didampingi Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak, Camat Mempawah Hulu, Kapolsek Mempawah Hulu, perwakilan Kepala Desa dan masyarakat Desa Karangan.

Baca juga: Cegah permasalahan tanah dengan pemanfaatan lahan
Baca juga: Penataan Batu Belimbing Singkawang Terganjal Masalah Tanah
Baca juga: KPK bidik penerimaan uang tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar dari pemohon HGU

Cornelis menjelaskan, Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi II, sehingga dirinya melaksanakan reses penyerapan aspirasi masyarakat terkait permasalahan sertifikat tanah di Landak dan salah satu permasalahan yang terjadi adalah tanah masyarakat statusnya sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Kami mendapat banyak laporan terkait permasalahan tanah ini di masyarakat, dan saya juga di Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah. Di sini saya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbagai faktor permasalahan tanah ini terjadi, mulai dari perencanaan, administrasi, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek hukum dan faktor-faktor lainnya, untuk itu dari aspirasi masyarakat mereka masih sangat memerlukan pendampingan dari pemerintah termasuk kami dari DPR RI dalam mengatasi permasalahan ini," kata Cornelis.

Baca juga: Dewan pertanyakan tanah warga yang tiba-tiba masuk HGU
Baca juga: Ratusan warga Ketapang demo terkait dugaan tumpang tindih SHGU
Baca juga: Ratusan warga Bukit Penai Silat Hilir minta kejelasan HGU kebun sawit

Sementara itu, Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepemilikan hak milik tanah kepada masyarakat.

"Di masa kepemimpinan saya, program PTSL ini memang saya dorong agar masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah, maka dari itu walaupun saat ini saya sudah tidak menjabat lagi, tetapi saya akan tetap membantu masyarakat landak yang belum mendapatkan program ini. Untuk itu saya hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat agar kita bisa memberikan solusi terkait hak mereka," tuturnya.

Baca juga: DPRD Ketapang rapat bahas sengkarut lahan HGU perusahaan
Baca juga: Sengkarut lahan HGU, DPRD Ketapang gelar rapat
Baca juga: Kronologi tangkap tangan terkait kasus suap izin HGU sawit di Kuansing

Untuk itu, Karolin berpesan harus ada komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa dan perusahaan dalam mengurus lahan tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak Saumurdin menjelaskan permasalahan HGU bukan menjadi masalah di Kabupaten Landak saja, tetapi juga terjadi di wilayah provinsi Kalimantan Barat bahkan di seluruh Indonesia. Tetapi pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat untuk mengurus hal tersebut agar mereka mendapatkan hak kepemilikan tanah.

Baca juga: Sertifikat tanah bisa jadi agunan ajukan KUR
Baca juga: Presiden Joko Widodo komitmen 2025 tuntaskan sertifikat tanah untuk rakyat
Baca juga: Wali Kota Singkawang Berjanji Bela Tanah Rakyat

"Di masa kepemimpinan Bupati Karolin ada beberapa permasalahan terkait HGU bisa kita selesaikan dengan syarat yakni desa harus mendata tanah masyarakat yang terkena HGU," kata Saumurdin.

Kemudian lanjutnya, pendataan itu diajukan ke perusahaan dan diteruskan ke bupati atau wali kota ditembuskan ke Kanwil ATR/BPN dan disampaikan ke Menteri ATR/BPN. Kemudian akan dilakukan seleksi bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk melakukan cek ke lapangan dalam menentukan tapal batas tanah maupun kelengkapan administrasi kepemilikan tanah.

Baca juga: BPN : HGU PT MAR Masuk Ranah Hukum
Baca juga: Lahan tiga hektare terbakar, polisi segel dua perusahaan sawit di Kapuas Hulu

"Jika itu dilaksanakan makan masyarakat bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah mereka," katanya.

Baca juga: Bengkayang revisi IUP sawit untuk menjamin lahan pertanian masyarakat
Baca juga: Kabupaten Landak maksimalkan pemanfaatan lahan replanting sawit
Baca juga: Kadin Kalbar: Petani rotan suram picu peralihan lahan jadi kebun sawit dan tambang
Baca juga: Korindo Group bantah lbakar lahan untuk sawit di Papua

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022