Pontianak (ANTARA Kalbar) - PT. Jamsostek Cabang Kalimantan Barat mulai
mempersiapkan berbagai instrumen untuk menjalankan Undang-undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam penerapannya di Kalbar.
"Sejauh ini, kita sudah mulai mempersiapkan berbagai isntrumen
untuk menjalankan UU BPJS tersebut, mulai dari kesiapan internal kita,
maupun sosialisasi kepada calon peserta Jamsostek, khususnya bagi PNS di Kalbar," kata Kepala PT. Jamsostek, Cabang Kalimantan Barat,
Lamsir Sianturi di Pontianak, Sabtu.
Dia menyatakan, sekitar bulan Juni lalu, pihaknya sudah melakukan
sosialisasi kepada PNS yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak dan
Kalbar. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mencoba memberikan
penjelasan kepada para PNS terkait penerapan UU BPJS tersebut.
"Karena, jika UU tersebut diberlakukan, ke depan jaminan pensiun PNS
akan ditangani oleh Jamsostek. Makanya kita harus melakukan sosialisasi
intensif agar ke depan tidak ada lagi keraguan dari PNS," tuturnya.
Lamsir mengatakan, PT. Jamsostek juga akan terus berupaya melakukan
perbaikan sistem pelayanan bagi para pemegang polis. Upaya tersebut
ditempuh untuk menghindari salah tafsir peserta Jamsostek pasca
disahkannya UU itu.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta
Jamsostek, dengan harapan, ketika kami telah dilebur tetap bisa
memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jamsostek. Saat ini kita
sedang mempersiapkan sebaik-baiknya," katanya.
Menurut dia, PT Jamsostek siap melaksanakan amanat UU BPJS, termasuk
memindahkan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) ke BPJS Kesehatan
(PT Askes).
"Dalam penerapannya, UU BPJS memberikan tanggung jawab bagi Jamsostek
untuk mengelola dana JHT milik pekerja. Terlebih, realisasi UU tersebut
baru dimulai pada Juli 2015 mendatang dan sampai saat ini masih belum
membaca isi UU BPJS dengan jelas karena UU tersebut juga masih dalam
bentuk rancangan," katanya.
Namun, lanjutnya, dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun
telah disepakati dan akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Karena untuk
menerbitkan UU tersebut setidaknya ada 19 PP, 15 Perpres dan satu
Keppres yang dimandatkan dari UU BPJS.
Dari pengelompokan itu, Lamsir menyebutkan untuk mengatur
kelembagaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diperlukan dua PP dan
tiga Perpres. Misalnya, bagaimana mengelola aset BPJS, dana jaminan
sosial, persentase dan operasional BPJS.
"Tanpa ada peraturan tersebut, tidak mungkin BPJS dapat beroperasi
seperti waktu yang sudah ditentukan. Kemudian untuk mengatur operasional
BPJS kesehatan, pemerintah akan menerbitkan satu PP dan satu Perpres,
terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan.
Sedangkan operasional BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dua PP dan
satu Perpres. Untuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dibutuhkan satu
Keppres.
(pso-1710)
Jamsostek Kalbar Siapkan Instrumen Jalankan BPJS
Sabtu, 11 Agustus 2012 23:34 WIB