Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencatat selama Januari - November 2012 telah menangani 86 kasus tindak pidana korupsi.
"Ada 49 perkara yang belum ditingkatkan menjadi penuntutan sementara 37 perkara lagi sudah masuk ke meja persidangan pengadilan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar M Jasman Panjaitan di Pontianak, Minggu.
Jasman menyatakan, dari seluruh perkara itu, pihaknya menyelamatkan uang negara sekitar Rp2 miliar.
"Kita juga masih menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas beberapa kasus korupsi," katanya.
Berdasarkan data tersebut, kata Jasman, pihaknya telah melakukan pemulangan terpidana dalam tipikor kasus BLBI.
Dia berharap kinerja Kejati semakin ditingkatkan terutama tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, tetap ditindak sesuai dengan pasal berlaku, ujarnya.
Jasman menjelaskan, untuk perkara tindak pidana korupsi harus menjadi atensi utama di internal Kejati Kalbar. Karena itu para jaksa harus selalu menaati perintah harian sesuai prosedur, seperti halnya keimanan, pengetahuan, dan pengabdian.
"Semua itu harus ada di pribadi para jaksa demi menegakkan keadilan dan kredibilitasnya di lingkungan masyarakat," tuturnya.
Sampai saat ini, ungkap Jasman, belum ada jaksa yang melakukan penyelewengan. Baik itu dari perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan masyarakat. Begitu halnya dengan perkara kasus suap atau pemerasan dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu.
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap jaksa di Kalbar karena sesuai dengan Pakta Integritas, mereka harus mengikuti prosedur secara transparan. Di mana dalam perjanjian tersebut, siapa yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas.
Untuk itu, Jasman berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, jika melihat jaksa yang melakukan tindak pemerasan atau suap, dan jenis pelanggaran lainnya, segera laporkan.
Dia berjanji akan menindak jaksa yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau memang ada jaksa-jaksa yang melakukan palanggaran disiplin, suap, atau pemerasan,laporkan langsung kepada kita, akan segera kita proses. Jika perlu, kita berikan hukum pidana," kata Jasman.
(pso-171)
Kejati Kalbar Tangani 86 Kasus Korupsi
Minggu, 9 Desember 2012 16:44 WIB