Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Cornelis meminta lembaga adat tidak mengambil peluang dalam menerapkan denda yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum adat setempat, sehingga terkesan memeras.
"Jangan terkesan menjadi alat untuk memeras, karena kalau seperti itu, menjadikan lembaga adat tidak berwibawa," kata Cornelis saat Seminar Nasional "Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum Masyarakat" di Pontianak, Rabu.
Menurut Cornelis, tindakan seperti itu membuat lembaga adat menjadi tidak mengakar, dan menjadi tidak berarti di hadapan kelompok masyarakat yang lain.
"Seolah-olah meras," ucap Cornelis yang juga Gubernur Kalbar itu.
Ia menegaskan, efek dari hukum adat bukanlah mengenai jumlah yang harus dibayarkan.
"Melainkan dampak secara moral bagi yang terkena hukum adat, biarpun hanya membayar denda yang paling ringan, di kalangan Dayak, berupa tujuh butir beras dan kunyit," tuturnya.
Namun, lanjut dia, apa yang menjadi keputusan harus dilaksanakan.
Cornelis: Lembaga Adat Jangan Terkesan Memeras
Rabu, 20 Maret 2013 11:06 WIB