Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan menyatakan, saat ini pihaknya sedang memproses atau menelusuri dugaan korupsi pembangunan Terminal Mempawah, Kabupaten Pontianak yang berpotensi merugikan negara Rp4 miliar.
"Itu sebenarnya kasus, lama yang kami angkat kembali, karena berpotensi merugikan negara sebesar Rp4 miliar," kata Jasman Pandjaitan di Pontianak, Rabu.
Jasman menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut, berawal dari dibangunnya Terminal di Mempawah tahun 2006.
Kasus tersebut berawal dari adanya gugatan terkait lahan yang digunakan untuk pembangunan terminal itu, lalu pihak pengadilan memenangkan penggugat, kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Pontianak membayar uang ganti rugi sebesar Rp800 juta kepada penggugat.
"Kemudian ada lagi yang ikut-ikutan menggugat dan menang, lalu Pemkab Pontianak kembali membayar Rp3,2 miliar," ungkapnya.
Menurut Jasman, hal itulah yang akan pihaknya ungkap kenapa sampai terjadi dua kali pembayaran untuk lahan yang sama.
"Kok begitu mudahnya pengadilan memutuskan suatu perkara, dan begitu mudahnya pula pihak Pemkab Pontianak membayar, seharusnya menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Seharusnya, menurut Kajati Kalbar, Pemkab Pontianak atas putusan pengadilan yang pertama mengajukan banding, bukan langsung membayar ganti rugi kepada penggugat.
"Hal itu yang patut dicurigai dan akan kami telusuri, jangan-jangan ada apa-apanya," ungkap Jasman yang masih enggan mengungkap, nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(A057)
Kejati Proses Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Mempawah
Rabu, 27 Maret 2013 14:16 WIB