Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak mematok tarif angkutan dalam kota atau "oplet" yang beroperasi di kota itu paling tinggi Rp3.000/penumpang, naik dari sebelumnya Rp2.500/penumpang.
"Besok kami akan membahas rencana kenaikan tarif angkutan dalam kota bersama Organda, instansi terkait dan para pemilik jasa angkutan dalam kota, baik darat maupun sungai," kata Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak Fuji Hartadi di Pontianak, Selasa.
Fuji menjelaskan pembahasan rencana kenaikan yang baru besok akan dilakukan, menyusul di tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya sudah menentukan tarif angkutan untuk angkutan darat, sungai dan danau.
"Mudah-mudahan besok sudah bisa mencapai kesepakatan, sehingga langsung dinaikkan ke Wali Kota Pontianak, sehingga awal Juli sudah bisa diberlakukan tarif angkutan yang baru itu," ungkapnya.
Menurut dia, Dishubkominfo Kota Pontianak hanya membahas atau menetapkan tarif angkutan, baik darat dan sungai yang hanya ada dalam kota, di luar itu menjadi kewenangan Dishubkominfo Provinsi Kalbar.
"Sekarangpun yang kami pantau di lapangan sudah banyak oplet menaikkan tarif menjadi Rp3.000/penumpang dari sebelumnya Rp2.500/penumpang," kata Fuji.
Asalkan, penumpang tidak keberatan, dan kenaikan tarif masih wajar, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, katanya.
Dishubkominfo Kota Pontianak mengimbau para perusahaan jasa angkutan untuk tidak menaikkan tarif angkutan melebihi ketentuan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Data Dishubkominfo Kota Pontianak, tarif oplet naik dari Rp2.500/penumpang menjadi Rp3.000/penumpang, jasa angkutan tradisional sungai dari dermaga penyeberangan feri Siantan dari sebelumnya Rp1.000 ribu/penumpang menjadi Rp2.000/penumpang, untuk penumpang yang menggunakan jasa angkutan feri dari Rp1.500/penumpang menjadi Rp3 ribu/penumpang.
"Tarif angkutan menggunakan angkutan tradisional (sampan menggunakan mesin) dan feri harus beda, agar tidak mematikan usaha jasa angkutan tradisional itu," kata Fuji.
Pemkot Pontianak Patok Tarif Oplet Rp3.000
Selasa, 25 Juni 2013 12:52 WIB