Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas guna mengatasi permasalahan khusus bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin, mengatakan saat ini ada keinginan pemerintah daerah untuk membantu orang yang dilahirkan dalam kondisi disabilitas.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1 dan 2, bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan secara aktif dalam keseluruhan tahapan dan proses pembangunan.
"Butuh payung hukum sebagai upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas," kata Christiandy Sanjaya.
Ia mengatakan melalui peraturan darah tersebut, semua pihak ingin agar orang yang termasuk dalam disabilitas mendapatkan hak yang sama. "Setelah itu kita sosialisasikan, karena masih sering ada pemasungan yang disembunyikan. Pokoknya, hal semacam itu perlu disosialisasikan," ujar Christiandy.
Selain itu, kata dia, para penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan hak yang baik.
Namun, menurut dia, agar mendapat pembinaan dalam bentuk pendanaan, harus didukung melalui peraturan yang jelas. "Tujuannya agar bantuan dan pembinaan itu sudah ada payung hukumnya," katanya.
Ia menambahkan, selain dari upaya pemerintah, pihak lain juga mendukung seperti dunia usaha, masyarakat dan keluarga.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar Junaidi mengatakan penyandang disabilitas umumnya dari kelompok yang kurang mampu, sehingga program pemerintah tidak tersosialisasi dengan baik.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Kalbar, ada sekitar 20 ribu-an penyandang disabilitas di Kalbar. Rinciannya, untuk kategori berat 700-an, sedang 9 ribuan dan ringan 8 ribuan.
"Pemprov Kalbar berusaha untuk mengatasi permasalahan penyandang disabilitas dengan program-program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," ujar Junaidi.
Pemprov Kalbar Ajukan Raperda Bagi Penyandang Disabilitas
Senin, 16 September 2013 18:31 WIB