Jakarta (Antara Kalbar) - Indonesia dan Uni Eropa secara resmi menandatangani perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan atau "Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade".
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potocnik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa di Brussel, Belgia, Senin.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa perjanjian tersebut terobosan kerjasama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indonesia dan UE dalam memerangi pembalakan liar serta perdagangannya.
"Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Selanjutnya dinyatakan, FLEGT-VPA bertujuan untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia.
Perjanjian ini mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun yang merupakan 28 negara anggota UE, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sistem tersebut merupakan sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia dan merupakan yang pertama di dunia yang pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT.
Begitu FLEGT-VPA berjalan secara penuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT, maka produk kayu Indonesia akan dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kayu UE atau EU Timber Regulation (EUTR) Nomor 995/2010 yang melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE.
Selanjutnya, para pelaku usaha di UE tak perlu melakukan proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu yang telah berlisensi FLEGT.
Komisioner Lingkungan UE Janez Potocnik menyambut gembira penandatanganan perjanjian tersebut, karena hal itu adalah pembuktian dari penyatuan kekuatan Indonesia-UE untuk bersama-sama mengatasi pembalakan liar serta perdagangannya.
"Persetujuan ini berdampak baik terhadap lingkungan hidup dan baik pula bagi usaha yang bertangungjawab, dan juga akan meningkatkan keyakinan konsumen akan kayu dari Indonesia," katanya.
Penandatanganan perjanjian membawa Indonesia dan UE masuk ke proses ratifikasi masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh FLEGT-VPA yang akan terjadi begitu kedua pihak menilai skema lisensi FLEGT sudah siap untuk dijalankan.
Pengusaha dukung
Sementara itu secara terpisah Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin menyatakan kalangan pelaku usaha di Indonesia siap mendukung penuh pelaksanaan perjanjian tersebut.
Dia juga berharap, perjanjian tersebut bisa berdampak positif kepada kinerja ekspor produk kehutanan Indonesia menuju pasar UE.
"Kinerja ekspor yang baik akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi sertifikat berbasis SVLK yaitu sertifikat sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk hutan tanaman yang dikelolanya dan Sertifikat Legalitas Kayu sejak 2010.
"Kedua sertifikat tersebut membuktikan kayu yang bersumber dari hutan tanaman RAPP bukan sekadar legal tapi juga dari hutan tanaman yang dikelola secara lestari," katanya.
Indonesia-UE Tanda Tangani VPA Kayu
Senin, 30 September 2013 23:09 WIB